ETIKA BISNIS
Nama : Amalia Putri Kurnianti
NPM : 10215607
Kelas : 3EA18
“Contoh
Kasus Pelanggaran Etika Bisnis oleh Oreo PT. Nabisco”
Etika Bisnis dan
Pelanggarannya
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan
bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan
dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai,
norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil
dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah
bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan
yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan
peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi
seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk
melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur,
transparan dan sikap yang profesional.
Tiga pendekatan dasar
dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
1.
Utilitarian Approach : setiap tindakan
harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak
seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat
sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan
dengan biaya serendah-rendahnya.
2.
Individual Rights Approach : setiap
orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati.
Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila
diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
3.
Justice Approach : para pembuat
keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan
pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Contoh Kasus
Pelanggaran Etika Bisnis oleh Oreo PT. Nabisco
Dijilat,diputer,lalu dicelupin. Itulah sepenggalan kata
yang selalu masyarakat dengar dari salah satu perusahaan biskuit ternama, Kraft
Indonesia, Oreo, sekitar dua tahun yang lampau.
Brand image dengan yel-yel yang mudah dicerna seperti
kasus di atas, sangat melekat kepada anak-anak. Segmentasi PT.Nabisco pun tepat
dalam mengeluarkan produk biskiut coklat berlapiskan susu ini, yaitu anak-anak.
Ada pepatah mengatakan “tak ada satu pun orangtua yang tidak menyayangi
anaknya”. Ini merupakan ungkapan yang tepat bagi orangtua yang mempunyai
anak-anak terlebih anak yang masih berusia kecil. Kekhawatiran orangtua ini,
menjadi membludak sebab diisukannya biskuit oreo, yang merupakan biskuit
favorit anak-anak, mengandung bahan melamin.
Hal ini cukup berlangsung lama di dunia perbisnisan,
sehingga tingkat penjualan menurun drastis. BPOM dan dinas kesehatan mengatakan
bahwa oreo produksi luar negri mengandung melamin dan tidak layak untuk
dikonsumsi karna berbahaya bagi kesehatan maka harus ditarik dari peredarannya.
Pembersihan nama oreo pun sebagai biskuit berbahaya cukup menguras tenaga bagi
public relation PT. Nabisco.
Kutipan BPOM, “Yang ditarik BPOM hanya produk yang
berasal dari luar negeri dan bukan produksi dalam negeri. Untuk membedakannya
lihat kode di kemasan produk tersebut.Kode MD = produksi dalam negeri,aman
dikonsumsi.Sedangkan ML = produksi luar negeri.”Gonjang-ganjing susu yang
mengandung melamin akhirnya merembet juga ke Indonesia.BPOM telah mengeluarkan
pelarangan terhadap peredaran 28 produk yang dicurigai menggunakan bahan baku
susu bermelamin dari Cina,diantaranya yang akrab di telinga kita antara lain :
Oreo sandwich cokelat/wafer stick dan M & M’s.
Maaf kalau mengecewakan
para penggemar Oreo tapi ini kenyataan,ini bukan hoaks lho.
Selain Oreo dan M &
M’s ada beberapa produk yang diduga mengandung bahan susu dari Cina seperti es
krim Indo Meiji,susu Dutch Lady dll.
Seperti di ketahui
heboh susu dan produk turunannya yang mengandung formalin telah mengguncang
Cina karena telah merenggut nyawa 4 bayi dan menyebabkan sekitar 6244 bayi
terkena penyakit ginjal akut.(sumber : Kompas,20 September 2008).
Analisis :
Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan
perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama.
Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang
berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama
menghasilkan tindakan perusahaan.
Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang
dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada
standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku
bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu
diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern
untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada
orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan
pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besar pun berani
untuk mengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka
hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal.
Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat
berbahaya dalam produknya . dalam kasus Oreo sengaja menambahkan zat melamin
padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut dapat
menimbulkan kanker hati dan lambung.
Pelanggaran
Undang-undang
Jika dilihat menurut
UUD, PT Nabisco sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
Pasal 4, hak konsumen
adalah
Ø Ayat
1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa”.
Ø Ayat
3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa”.
Nabisco tidak pernah
memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam
produk mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan
mengurangi biaya produksi Oreo.
Pasal 7, kewajiban
pelaku usaha adalah :
Ø Ayat
2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan”
Pasal 8
Ø Ayat
1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau
jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan
dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ø Ayat
4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2)
dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya
dari peredaran”
PT Nabisco tetap
meluncurkan produk mereka walaupun produk Oreo tersebut tidak memenuhi standar
dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk Oreo
tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari
produknya.
Pasal 19 :
Ø Ayat
1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa
yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ø Ayat
2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian
uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya,
atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ø Ayat
3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari
setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut,
PT Nabisco harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan
para konsumen.
Tanggapan :
Nabisco sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan
dengan memasukkan zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada
konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa
meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik
produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk
tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk
tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT.
Nabisco yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan
kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat
berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu.
Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada
dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja
pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan
konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan
konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan
mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen
terhadap produk itu sendiri.
Contoh Pelanggaran
Lainnya seperti:
·
Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum
Sebuah perusahaan X karena kondisi
perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan
PHK itu, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesangon sebagaimana yang
diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan
x dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan terhadap hukum.
·
Pelanggaran etika bisnis terhadap
transparansi
Sebuah Yayasan X menyelenggarakan
pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya
sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sekali
tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah
diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi
maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid. Setelah
didesak oleh banyak pihak, Yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu
dipergunakan untuk pembelian seragama guru. Dalam kasus ini, pihak Yayasan dan
sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi
·
Pelanggaran etika bisnis terhadap
akuntabilitas
Sebuah RS Swasta melalui pihak
Pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS secara
otomotais dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah seorang karyawan di RS
Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena menurut
pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola dalam hal ini direktur, sehingga segala
hak dan kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus.
Pihak Pengelola sendiri tidak
memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut.Karena sikapnya itu,
A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS Swasta itu dapat
dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan fungsi,
pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah Sakit.
·
Pelanggaran etika bisnis terhadap
prinsip pertanggungjawaban
Sebuah perusahaan PJTKI di Jogja
melakukan rekrutmen untuk tenaga baby sitter. Dalam pengumuman dan perjanjian
dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan calon TKI setelah 2 bulan
mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke negara-negara tujuan. Bahkan
perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan pelamar
akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. B yang terarik
dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya sebanyak Rp 7
juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor. Namun setelah 2
bulan training, B tak kunjung diberangkatkan, bahkan hingga satu tahun tidak
ada kejelasan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu selalu berkilah ada
penundaan, begitu seterusnya. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa Perusahaan
PJTKI tersebut telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan
hak-hak B sebagai calon TKI yang seharusnya diberangnka ke negara tujuan untuk
bekerja.
·
Pelanggaran etika bisnis terhadap
prinsip kewajaran
Sebuah perusahaan property ternama
di Yogjakarta tidak memberikan surat ijin membangun rumah dari developer kepada
dua orang konsumennya di kawasan kavling perumahan milik perusahaan tersebut.
Konsumen pertama sudah memenuhi kewajibannya membayar harga tanah sesuai
kesepakatan dan biaya administrasi lainnya.
Sementara konsumen kedua masih
mempunyai kewajiban membayar kelebihan tanah, karena setiap kali akan membayar
pihak developer selalu menolak dengan alasan belum ada ijin dari pusat
perusahaan (pusatnya di Jakarta).
Yang aneh adalah di kawasan kavling
itu hanya dua orang ini yang belum mengantongi izin pembangunan rumah,
sementara 30 konsumen lainnya sudah diberi izin dan rumah mereka sudah dibangun
semuannya.
Alasan yang dikemukakan perusahaan
itu adalah ingin memberikan pelajaran kepada dua konsumen tadi karena dua orang
ini telah memprovokasi konsumen lainnya untuk melakukan penuntutan segera
pemberian izin pembangunan rumah. Dari kasus ini perusahaan property tersebut
telah melanggar prinsip kewajaran (fairness) karena tidak memenuhi hak-hak
stakeholder (konsumen) dengan alasan yang tidak masuk akal.
·
Pelanggaran etika bisnis terhadap
prinsip kejujuran
Sebuah perusahaan pengembang di
Sleman membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan kontraktor untuk membangun
sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan pihak pengembang memberikan
spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan
kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi bangunan tanpa
sepengetahuan perusahaan pengembang.
Selang beberapa bulan kondisi
bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak perusahaan
kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak
memenuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan
pengembang
·
Pelanggaran etika bisnis terhadap
prinsip empati
Seorang nasabah, sebut saja X, dari
perusahaan pembiayaan terlambat membayar angsuran sesuai tanggal jatuh tempo karena anaknya
sakit parah. X sudah memberitahukan kepada pihak perusahaan tentang
keterlambatannya membayar angsuran, namun tidak mendapatkan respon dari
perusahaan. Beberapa minggu setelah jatuh tempo pihak perusahaan langsung
mendatangi X untuk menagih angsuran dan mengancam akan mengambil mobil yang
masih diangsur itu.
Pihak perusahaan menagih dengan cara
yang tidak sopan dan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah. Dalam kasus
ini kita dapat mengakategorikan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran
prinsip empati pada nasabah karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan
peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat.
Sumber :
http://kelompok7rismatulkaromah.blogspot.co.id/2016/06/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis.html
Comments
Post a Comment