ETIKA BISNIS 1 DAN 2
TUGAS 1 :
1. DEFINISI ETIKA DAN BISNIS SEBAGAI SEBUAH
PROFESI
1. Hakikat Mata Kuliah Etika Bisnis
Menurut Drs. O.P.
Simorangkir bahwa hakikat etika bisnis adalah menganalisis atas asumsi-asumsi
bisnis, baik asumsi moral maupun pandangan dari sudut moral. Karena bisnis
beroperasi dalam rangka suatu sistem ekonomi, maka sebagian dari tugas etika
bisnis hakikatnya mengemukakan pertanyaan-pertanyaan tentang sistem ekonomi
yang umum dan khusus, dan pada gilirannya menimbulkan pertanyaan-pertanyaan
tentang tepat atau tidaknya pemakaian bahasa moral untuk menilai sistem-sistem
ekonomi, struktur bisnis.
Contoh praktek etika
bisnis yang dihubungkan dengan moral :
Uang milik perusahaan
tidak boleh diambil atau ditarik oleh setiap pejabat perusahaan untuk dimiliki
secara pribadi. Hal ini bertentangan dengan etika bisnis. Memiliki uang dengan
cara merampas atau menipu adalah bertentangan dengan moral. Pejabat perusahaan
yang sadar etika bisnis, akan melarang pengambilan uang perusahaan untuk
kepentingan pribadi, Pengambilan yang terlanjur wajib dikembalikan.
Pejabat yang sadar,
disebut memiliki kesadaran moral, yakni keputusan secara sadar diambil oleh
pejabat, karena ia merasa bahwa itu adalah tanggungjawabnya, bukan saja selaku
karyawan melainkan juga sebagai manusia yang bermoral.
Contoh tidak memiliki
kesadaran moral :
Seorang berdarah dingin
di jalan juanda, Jakarta yang sangat ramai itu menodong dengan clurit dan
merampas harta milik seseorang. Baginya menodong itu merupakan kebiasaan dan
menjadi profesinya. Apakah ada kesadaran moral bahwa perbuatan itu bertentangan
dan dilarang oleh ajaran agama, hukum
dan adat? Sejak kecil ia ditinggalkan oleh ibu bapaknya akibat perceraian, ia
bergaul dengan anak gelandangan, pencuri. Sesudah dewasa menjadi penodong
ulung. Ia menodong atau membunuh tanpa mengenal rasa takut atau berdosa, bahkan
sudah merupakan suatu profesi.
2. Definsi Etika dan Bisnis
2.1 Pengertian Etika
Pengertian Etika
(Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak
kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan
perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam
bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup
seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari
hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya,
tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau
moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah
untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Etika adalah Ilmu yang
membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia.
2.2 Pengertian Bisnis
Bisnis berasal dari
bahasa Inggris business, mengembangkan kata dasar busy yang berarti “sibuk”
dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Sedangkan dalam kamus
lengkap bahasa Inggris karangan Prof. Drs. S. Wojowasito dan W.J.S
Poerwadarminta, business diterjemahkan menjadi : pekerjaan; perusahaan;
perdagangan; atau urusan. Jadi bisnis bisa diartikan menjadi suatu kesibukan
atau aktivitas dan pekerjaan yang
mendatangkan keuntungan atau nilai tambah. Dalam ilmu ekonomi, bisnis merupakan
organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya,
untuk mendapatkan laba. Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis
dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan
meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah
bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka
berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya
bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya
atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar
kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
2.3 Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan
cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang
berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam
suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta
pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra
kerja, pemegang saham, masyarakat. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik
adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan
berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan
dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Etika Bisnis dapat menjadi standar dan
pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai
pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang
luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
3. Etiket Moral, Hukum dan Agama
3.1 Etiket
Istilah etiket berasal
dari kata Prancisetiquette, yang berarti kartu undangan, yang lazim dipakai
oleh raja-raja Prancis apabila mengadakan pesta. Dalam perkembangan selanjutnya,
istilah etiket berubah bukan lagi berarti kartu undangan yang dipakai raja-raja
dalam mengadakan pesta. Dewasa ini istilah etiket lebih menitikberatkan pada
cara-cara berbicara yang sopan, cara berpakaian, cara menerima tamu dirumah
maupun di kantor dan sopan santun lainnya. Jadi, etiket adalah aturan sopan
santun dalam pergaulan.
Dalam pergaulan hidup,
etiket merupakan tata cara dan tata krama yang baik dalam menggunakan bahasa
maupun dalam tingkah laku. Etiket merupakan sekumpulan peraturan-peraturan
kesopanan yang tidak tertulis, namun sangat penting untuk diketahui oleh setiap
orang yang ingin mencapai sukses dalam perjuangan hidup yang penuh dengan
persaingan.
Etiket juga merupakan
aturan-aturan konvensional melalui tingkah laku individual dalam masyarakat
beradab, merupakan tatacara formal atau tata krama lahiriah untuk mengatur
relasi antarpribadi, sesuai dengan status social masing-masing individu.
Perbedaan Moral dan
Hukum :
Sebenarnya atas
keduanya terdapat hubungan yang cukup erat. Karena antara satu dengan yang lain
saling mempengaruhi dan saling membutuhkan. Kualitas hukum ditentukan oleh
moralnya. Karena itu hukum harus dinilai/diukur dengan norma moral.
Undang-undang moral tidak dapat diganti apabila dalam suatu masyarakat
kesadaran moralnya mencapai tahap cukup matang. Sebaliknya moral pun
membutuhkan hukum, moral akan mengambang saja apabila tidak dikukuhkan,
diungkapkan dan dilembagakan dalam masyarakat. Dengan demikian hukum dapat
meningkatkan dampak social moralitas. Walaupun begitu tetap saja antara Moral
dan Hukum harus dibedakan. Perbedaan tersebut antara lain :
· Hukum bersifat obyektif karena hukum
dituliskan dan disusun dalam kitab undang-undang. Maka hukum lebih memiliki
kepastian yang lebih besar.
· Norma bersifat subyektif dan akibatnya
seringkali diganggu oleh pertanyaan atau diskusi yang menginginkan kejelasan
tentang etis dan tidaknya.
· Hukum hanya membatasi ruang lingkupnya
pada tingkah laku lahiriah manusia saja.
· Sedangkan moralitas menyangkut
perilaku batin seseorang.
· Sanksi hukum bisanya dapat dipaksakan.
· Sedangkan sanksi moral satu-satunya
adalah pada kenyataan bahwa hati nuraninya akan merasa tidak tenang.
· Sanksi hukum pada dasarnya didasarkan
pada kehendak masyarakat.
· Sedangkan moralitas tidak akan dapat
diubah oleh masyarakat
Perbedaan Etika dan
Agama :
Etika mendukung
keberadaan Agama, dimana etika sanggup membantu manusia dalam menggunakan akal
pikiran untuk memecahkan masalah. Perbedaan antara etika dan ajaran moral agama
yakni etika mendasarkan diri pada argumentasi rasional. Sedangkan Agama
menuntut seseorang untuk mendasarkan diri pada Tuhan dan ajaran agama.
Etika dan Moral
Etika lebih condong
kearah ilmu tentang baik atau buruk. Selain itu etika lebih sering dikenal
sebagai kode etik. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan atau
nilai yang berkenaan dengan baik buruk. Dua kaidah dasar moral adalah :
· Kaidah Sikap Baik. Pada dasarnya kita
mesti bersikap baik terhadap apa saja. Bagaimana sikap baik itu harus
dinyatakan dalam bentuk yang kongkret, tergantung dari apa yang baik dalam
situasi kongkret itu.
· Kaidah Keadilan. Prinsip keadilan
adalah kesamaan yang masih tetap mempertimbangkan kebutuhan orang lain.
Kesamaan beban yang terpakai harus dipikulkan harus sama, yang tentu saja
disesuaikan dengan kadar angoota masing-masing.
4. Klasifikasi Etika
4.1 Etika Normatif
Etika normatif
merupakan cabang etika yang penyelidikannya terkait dengan
pertimbangan-pertimbangan tentang bagaimana seharusnya seseorang bertindak
secara etis. Dengan kata lain, etika normatif adalah sebuah studi tindakan atau
keputusan etis. Di samping itu, etika normatif berhubungan dengan
pertimbangan-pertimbangan tentang apa saja kriteria-kriteria yang harus
dijalankan agar sautu tindakan atau kepusan itu menjadi baik (Kagan, 1997, 2).
Dalam etika normatif
ini muncul teori-teori etika, misalnya etika utilitarianisme, etika
deontologis, etika kebajikan dan lain-lain. Suatu teori etika dipahami bahwa
hal tersebut mengajukan suatu kriteria tertentu tentang bagaimana sesorang
harus bertindak dalam situasi-situasi etis (Williams, 2006, 72). Dalam
pengajukan kriteria norma tersebut, teori etika akan memberikan semacam
pernyataan yang secara normatif mengandung makna seperti “Fulan seharusnya
melakukan X” atau “Fulan seharusnya tidak melakukan X”.
4.2 Etika Terapan
Etika terapan merupakan
sebuah penerapan teori-teori etika secara lebih spesifik kepada topik-topik
kontroversial baik pada domain privat atau publik seperti perang, hak-hak
binatang, hukuman mati dan lain-lain. Etika terapan ini bisa dibagi menjadi
etika profesi, etika bisnis dan etika lingkungan. Secara umum ada dua fitur
yang diperlukan supaya sebuah permasalahan dapat dianggap sebagai masalah etika
terapan.
Pertama, permasalahan
tersebut harus kontroversial dalam arti bahwa ada kelompok-kelompok yang saling
berhadapan terkait dengan permasalahan moral. Masalah pembunuhan, misalnya
tidak menjadi masalah etika terapan karena semua orang setuju bahwa praktik
tersebut memang dinilai tidak bermoral. Sebaliknya, isu kontrol senjata akan
menjadi masalah etika terapan karena ada kelompok yang mendukung dan kelompok
yang menolak terhadap isu kontrol senjata.
4.3 Etika Deskriptif
Etika deskriptif
merupakan sebuah studi tentang apa yang dianggap ‘etis’ oleh individu atau
masyarakat. Dengan begitu, etika deskriptif bukan sebuah etika yang mempunyai
hubungan langsung dengan filsafat tetapi merupakan sebuah bentuk studi empiris
terkait dengan perilaku-perilaku individual atau kelompok. Tidak heran jika
etika deskriptif juga dikenal sebagai sebuah etika komparatif yang
membandingkan antara apa yang dianggap etis oleh satu individu atau masyarakat
dengan individu atau masyarakat yang lain serta perbandingan antara etika di
masa lalu dengan masa sekarang. Tujuan dari etika deskriptif adalah untuk
menggambarkan tentang apa yang dianggap oleh seseorang atau masyarakat sebagai
bernilai etis serta apa kriteria etis yang digunakan untuk menyebut seseorang
itu etis atau tidak (Kitchener, 2000, 3).
4.4 Metaetika
Metaetika berhubungan
dengan sifat penilaian moral. Fokus dari metaetika adalah arti atau makna dari
pernyataan-pernyataan yang ada di dalam etika. Dengan kata lain, metaetika merupakan
kajian tingkat kedua dari etika. Artinya, pertanyaan yang diajukan dalam
metaetika adalah apa makna jika kita berkata bahwa sesuatu itu baik?
Metaetika juga bisa
dimengerti sebagai sebuah cara untuk melihat fungsi-fungsi
pernyataan-pernyataan etika, dalam arti bagaimana kita mengerti apa yang
dirujuk dari pernyataan-pernyataan tersebut dan bagaimana pernyataan itu
didemonstrasikan sebagai sesuatu yang bermakna.
Perkembangan metaetika
awalnya merupakan jawaban atas tantangan dari Positivisme Logis yang berkembang
pada abad 20-an (Lee, 1986, 8). Kalangan pendukung Positivisme Logis
berpendapat bahwa jika tidak bisa memberikan bukti yang menunjukkan sebuah
pernyataan itu benar, maka pernyataan itu tidak bermakna. Ketika prinsip dari
Positivisme Logis juga diujikan kepada pernyataan-pernyataan etis, maka
pernyataan-pernyataan itu harus berdasarkan bukti. Ringkasnya, jika tidak ada
bukti, maka tidak ada makna.
Disini kata kuncinya
adalah apa yang dikenal dengan “naturalistic fallacy“, yaitu dianggap akan melakukan
kesalahan jika kita menarik suatu pernyataan tentang apa yang seharusnya dari
pernyataan tentang apa yang ada. Kesulitan dari bahasa etika adalah
penyataan-pernyataannya tidak selalu berupa fakta. Disinilah peran sentral dari
metaetika yang mengembangkan berbagai cara untuk menjelaskan apa yang dimaksud
dengan bahasa etika dengan intensi bahwa pernyataan-pernyataan etis punya
makna. Dalam pembahasan ini metaetika biasanya terbagi menjadi dua, yaitu
realisme etis dan nonrealisme etis.
5. Konsepsi Etika
Terminologi etika
berasal dari bahasa Yunani “ethos”. Artinya: “custom” atau kebiasaan yang
berkaitan dengan tindakan atau tingkah laku manusia. Etika berbeda dengan
etiket. Jika etika berkaitan dengan moral, etiket hanya bersentuhan dengan
urusan sopan santun. Belajar etiket berarti belajar bagaimana bertindak dalam
cara-cara yang sopan; sebaliknya belajar etika berarti belajar bagaimana
bertindak baik.( Fr. Yohanes Agus Setyono CM).
Kata etiket berasal
dari kata Perancis etiquette yang diturunkan dari kata Perancis estiquette (=
label tiket ; estiqu [ I ] er = melekat). Etiket didefinisikan sebagai
cara-cara yang diterima dalam suatu masyarakat atau kebiasaan sopan-santun yang
disepakati dalam lingkungan pergaulan antar manusia. Etiket yang menyangkut tata
cara kenegaraan disebut protokol (protocol [ Prancis ] ; protocollum [ Latin
]). Etiket antara lain menyangkut cara berbicara, berpakaian, makan, menonton,
berjalan, melayat, menelpon dan menerima telepon, bertamu, dan berkenalan.(
Mintarsih Adimihardja) Konsep-konsep dasar etika antara lain adalah (Bertens,
2002): (i) ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia serta azas-azas
akhlak (moral) serta kesusilaan hati seseorang untuk berbuat baik dan juga
untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dan tingkah laku seseorang terhadap
orang lain.
Teori – teori etika :
1. Utilitarianisme
Utilitarianisme
menyatakan bahwa suatu tindakan dianggap baik bila tindakan ini meningkatkan
derajat manusia. Penekanan dalam utilitarianisme bukan pada memaksimalkan derajat
pribadi, tetapi memaksimalkan derajat masyarakat secara keseluruhan. Dalam
implementasinya sangat tergantung pada pengetahuan kita akan hal mana yang
dapat memberikan kebaikan terbesar. Seringkali, kita tidak mungkin benar-benar
mengetahui konsekuensi tindakan kita sehingga ada resiko bahwa perkiraan
terbaik bisa saja salah.
2. Analisis Biaya-Keuntungan (Cost-Benefit
Analysis)
Pada dasarnya, tipe
analisis ini hanyalah satu penerapan utilitarianisme. Dalam analisis biaya
keuntungan, biaya suatu proyek dinilai, demikian juga keuntungannya. Hanya
proyek-proyek yang perbandingan keuntungan terhadap biayanya paling tinggi saja
yang akan diwujudkan. Bila dilihat dari teorinya, sangatlah mudah untuk
menghitung biaya dan keuntungan, namun dalam penerapannya bukan hanya hal-hal
yang bersifat materi saja yang perlu diperhitungkan melainkan hal-hal lahir
juga perlu diperhatikan dalam mengambil keputusan.
3. Etika Kewajiban dan Etika Hak
Etika kewajiban (duty
ethics) menyatakan bahwa ada tugas-tugas yang harus dilakukan tanpa
mempedulikan apakah tindakan ini adalah tindakan terbaik. Sedangkan, etika hak
(right-ethics) menekankan bahwa kita semua mempunyai hak moral, dan semua
tindakan yang melanggar hak ini tidak dapat diterima secara etika. Etika
kewajiban dan etika hak sebenarnya hanyalah dua sisi yang berbeda dari satu
mata uang yang sama. Kedua teori ini mencapai akhir yang sama; individu harus
dihormati, dan tindakan dianggap etis bila tindakan itu mempertahankan rasa
hormat kita kepada orang lain. Kelemahan dari teori ini adalah terlalu bersifat
individu, hak dan kewajiban bersifat individu. Dalam penerapannya sering
terjadi bentrok antara hak seseorang dengan orang lain.
4. Etika Moralitas
Pada dasarnya, etika
moralitas berwacana untuk menentukan kita sebaiknya menjadi orang seperti apa.
Dalam etika moralitas, suatu tindakan dianggap benar jika tindakan itu
mendukung perilaku karakter yang baik (bermoral) dan dianggap salah jika
tindakan itu mendukung perilaku karakter yang buruk (tidak bermoral). Etika
moral lebih bersifat pribadi, namun moral pribadi akan berkaitan erat dengan
moral bisnis. Jika perilaku seseorang dalam kehidupan pribadinya bermoral, maka
perilakunya dalam kehidupan bisnis juga akan bermoral.
2. Prinsip Etika Dalam
Bisnis Serta Etika dan Lingkungan
Etika bisnis memiliki
prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai
tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah
timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau
operasi perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika
bisnis sebagai berikut:
A.Prinsip Otonomi
Prinsip otonomi adalah
sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Atau mengandung
arti bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang
dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan
yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi
perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan
komunitasnya.
B.Prinsip Kejujuran
Kejujuran adalah kunci
keberhasilan para pelaku bisnis untuk mempertahankan bisnisnya dalam jangka
panjang. Setidaknya ada 3 alasan mengapa prinsip kejujuran sangat relevan dalam
dunia bisnis (Keraf;1998). Pertama, kejujuran relevan dalam pemenuhan
syarat-syarat perjanjian dan kontrak bisnis. Kejujuran sangat penting bagi
masing-masing pihak yang mengadakan perjanjian, dalam menentukan relasi dan
keberlangsungan bisnis dalam masing-masing pihak selanjutnya. Tanpa kejujuran,
masing-masing pihak akan melakukan bisnis dalam kecurangan. Kedua, kejujuran
relevan dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding. Hal
ini penting membangun dan menjaga kepercayaan konsumen. Ketiga, kejujuran
relevan dalam hubungan kerja internal suatu perusahaan. Eksistensi perusahaan
akan bertahan lama jika hubungan dalam perusahaan dilandasi prinsip kejujuran.
C.Prinsip Keadilan
Prinsip ini dikemukakan
baik oleh Keraf (1998) maupun Oleh Weiss (2008) yang secara garis besar
menyatakan bahwa prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan
sesuai porsi yang menjadi haknya, sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai
dengan kriteria rasional objektif yang dapat dipertanggung jawabkan. Secara
lebih sederhana, prinsip keadilan adalah prinsip yang tidak merugikan hak dan
kepentingan orang lain. dasar prinsip keadilan adalah pengadaan atas harkat
martabat manusia beserta hak hak yang melekat pada manusia. Keadilan juga
bermakna meletakan sesuatu pada tempatnya, menerima hak tanpa lebih dan
memberikan hak orang lain tanpa kurang, memberikan hak setiap berhak secara
lengkap, dalam keadaan yang sama, dan penghubungan orang jahat atau yang
melawan hokum, sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya (masyhur;1985)
D.Hormat pada diri
sendiri
Berdasar Kamus Besar
Bahasa Indonesia, kata hormat sebagai kata sifat memiliki arti sebagai
menghargai (takzim, khidmat, sopan). Jadi dapat kita tarik kesimpulan bahwa
rasa hormat memiliki pengertian sebagai suatu sikap untuk menghargai atau sikap
sopan. Secara umum rasa hormat mempunyai arti yaitu merupakan suatu sikap
saling meghormati satu sama lain yang muda, hormat kepada yang tua yang tua,
menyayangi yang muda. Rasa hormat tidak akan lepas dari rasa menyayangi satu
sama lain karena tanpa adanya rasa hormat, takkan tumbuh rasa saling menyayangi
yang ada hanyalah selalu menganggap kecil atau remeh orang lain. Saling
menghormati satu sama lain tentu saja memberikan manfaat yang sangat positif
bagi diri maupun kenyamanan dalam menjalani hidup. Seperti misalnya dapat
saling membutuhkan, saling mengisi, saling menguntungkan, dan saling menguatkan
satu sama lain. Apabila dapat menghormati diri sendiri maka akan menimbulkan
efek positif khususnya bagi diri sendiri dan lingkungan pada umumnya. Hormat
pada diri sendiri mempunyai arti yaitu memilih dan menentukan perbuatan yang
tidak menyakiti, mencelakai, mengotori, menodai, dan merusak diri sendiri
(jasmani dan rohani). Dalam hormat pada diri sendiri membuat penilaian yang
tepat terhadap semua perbuatan berdasarkan norma-norma kehidupan yang berlaku
itu sangatlah penting karena hal tersebut akan menimbulkan pencritaan yang baik
pada diri kita.
E.Hak dan Kewajiban
Menurut Prof. Dr.
Notonagoro: Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya. Kewajiban adalah sesuatu yang dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan
bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat
akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia
bersifat demokrasi.
F.Teori etika
lingkungan
Ekosentrisme Merupakan
kelanjutan dari teori etika lingkungan biosentrisme. Oleh karenanya teori ini
sering disamakan begitu saja karena terdapat banyak kesamaan. Yaitu pada
penekanannya atas pendobrakan cara pandang antroposentrisme yang membatasi
keberlakuan etika hanya pada komunitas manusia. Keduanya memperluas keberlakuan
etika untukmencakup komunitas yang lebih luas.
Antroposentrisme adalah
teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam
semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam
tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam,
baik secara langsung atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah manusia dan
kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian.
Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan
perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya alam
pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan
kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak
mempunyai nilai pada dirinya sendiri.
Biosentrisme adalah
etika lingkungan yang lebih menekankan kehidupan sebagai standar moral Sehingga
bukan hanya manusia dan binatang saja yang harus dihargai secara moral tetapi
juga tumbuhan. Menurut Paul Taylor, karenanya tumbuhan dan binatang secara
moral dapat dirugikan dan atau diuntungkan dalam proses perjuangan untuk hidup
mereka sendiri, seperti bertumbuh dan bereproduksi.
Zoosentrisme adalah
etika yang menekankan perjuangan hak-hak binatang, karenanya etika ini juga
disebut etika pembebasan binatang. Tokoh bidang etika ini adalah Charles Brich.
Menurut etika ini, binatang mempunyai hak untuk menikmati kesenangan karena
mereka dapat merasa senang dan harus dicegah dari penderitaan. Sehingga bagi
para penganut etika ini, rasa senang dan penderitaan binatang dijadikan salah
satu standar moral. Menurut The Society for the Prevention of Cruelty to
Animals, perasaan senang dan menderita mewajibkan manusia secara moral
memperlakukan binatang dengan penuh belas kasih
Neo-Utilitarisme
Lingkungan neo-utilitarisme merupakan pengembangan etika utilitarisme Jeremy
Bentham yang menekankan kebaikan untuk semua. Dalam konteks etika lingkungan
maka kebaikan yang dimaksudkan, ditujukan untuk seluruh mahluk. Tokoh yang
mempelopori etika ini adalah Peter Singer. Dia beranggapan bahwa menyakiti
binatang dapat dianggap sebagai perbuatan tidak bermoral.
Anti-Spesiesme Teori
ini menuntut perlakuan yang sama bagi semua makhluk hidup, karena alasan
semuanya mempunyai kehidupan. Keberlakuan prinsip moral perlakuan yang sama
(equal treatment). Anti-spesiesme membela kepentingan dan kelangsungan hidup
spesies yang ada di bumi. Dasar pertmbangan teori ini adalah aspek sentience,
yaitu kemampuan untuk merasakan sakit, sedih, gembira dan seterusnya.Inti dari
teori biosentris adalah dan seluruh kehidupan di dalamnya, diberi bobot dan
pertimbangan moral yang sama.
Prudential and
Instrumental Argument, Prudential Argument menekankan bahwa kelangsungan hidup
dan kesejahteraan manusia tergantung dari kualitas dan kelestarian lingkungan.
Argumen Instrumental adalah penggunaan nilai tertentu pada alam dan segala
isinya, yakni sebatas nilai instrumental. Dengan argumen ini, manusia
mengembangkan sikap hormat terhadap alam.
Non-antroposentrisme,
Teori yang menyatakan manusia merupakan bagian dari alam, bukan di atas atau
terpisah dari alam.
The Free and Rational
Being, Manusia lebih tinggi dan terhormat dibandingkan dengan mahkluk ciptaan
lain karena manusia adalah satu-satunya mahkluk bebas dan rasional, oleh karena
itu Tuhan menciptakan dan menyediakan segala sesuatu di bumi demi kepentingan
manusia. Manusia mampu mengkomunikasikan isi pikirannya dengan sesama manusia
melalui bahasa. Manusia diperbolehkan menggunakan mahkluk non-rasional lainnya
untuk mencapai tujuan hidup manusia, yaitu mencapai suatu tatanan dunia yang
rasional.
Teori Lingkungan yang
Berpusat pada Kehidupan (Life-Centered Theory of Environment) Intinya adalah
manusia mempunyai kewajiban moral terhadap alam yang bersumber dan berdasarkan
pada pertimbangan bahwa, kehidupan adalah sesuatu yang bernilai. Etika ini
diidasarkan pada hubungan yang khas anatara alam dan manusia, dan nilai yang
ada pada alam itu sendiri.
G. Prinsip etika di
lingkungan hidup
Sebagai pegangan dan
tuntunan bagi prilaku kita dalam berhadapan dengan alam , terdapat beberapa
prinsip etika lingkungan yaitu :
Sikap Hormat terhadap
Alam
Hormat terhadap alam
merupakan suatu prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta
seluruhnya
Prinsip Tanggung Jawab
Tanggung jawab ini
bukan saja bersifat individu melainkan juga kolektif yang menuntut manusia
untuk mengambil prakarsa, usaha, kebijakan dan tindakan bersama secara nyata
untuk menjaga alam semesta dengan isinya.
Prinsip Solidaritas
Yaitu prinsip yang
membangkitkan rasa solider, perasaan sepenanggungan dengan alam dan dengan
makluk hidup lainnya sehigga mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan.
Prinsip Kasih Sayang
dan Kepedulian
Prinsip satu arah ,
menuju yang lain tanpa mengaharapkan balasan, tidak didasarkan kepada
kepentingan pribadi tapi semata-mata untuk alam.
Prinsip “No Harm”
Yaitu Tidak Merugikan
atau merusak, karena manusia mempunyai kewajiban moral dan tanggung jawab
terhadap alam, paling tidak manusia tidak akan mau merugikan alam secara tidak
perlu
Prinsip Hidup Sederhana
dan Selaras dengan Alam
Pola konsumsi dan
produksi manusia modern harus dibatasi. Prinsip ini muncul didasari karena
selama ini alam hanya sebagai obyek eksploitasi dan pemuas kepentingan hidup
manusia.
Prinsip Keadilan
Prinsip ini berbicara
terhadap akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut
menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian alam, dan
dalam ikut menikmati manfaat sumber daya alam secara lestari.
Prinsip Demokrasi
Prinsip ini didsari
terhadap berbagai jenis perbeaan keanekaragaman sehingga prinsip ini terutama
berkaitan dengan pengambilan kebijakan didalam menentukan baik-buruknya,
tusak-tidaknya, suatu sumber daya alam.
Prinsip Integritas
Moral
Prinsip ini menuntut
pejabat publik agar mempunyai sikap dan prilaku moral yang terhormat serta
memegang teguh untuk mengamankan kepentingan publik yang terkait dengan sumber
daya alam.
3. Model Etika dalam Bisnis, Sumber Nilai Etika
dan Faktor-faktor yang Mempengaruhi Etika Manajerial
Model Etika dalam
Bisnis, Sumber Nilai Etika dan Faktor-faktor yang Mempengaruhi Etika Manajerial
Model Etika Dalam
Bisnis
Carroll dan Buchollz
(2005) dalam Rudito (2007:49) membagi tiga tingkatan manajemen dilihat dari
cara para pelaku bisnis dalam menerapkan etika dalam bisnisnya :
• Immoral Manajemen
Immoral manajemen
merupakan tingkatan terendah dari model manajemen dalam menerapkan
prinsip-prinsip etika bisnis. Manajer yang memiliki manajemen tipe ini pada
umumnya sama sekali tidak mengindahkan apa yang dimaksud dengan moralitas, baik
dalam internal organisasinya maupun bagaimana dia menjalankan aktivitas
bisnisnya. Para pelaku bisnis yang tergolong pada tipe ini, biasanya
memanfaatkan kelemahan-kelemahan dan kelengahan-kelengahan dalam komunitas
untuk kepentingan dan keuntungan diri sendiri, baik secara individu atau
kelompok mereka. Kelompok manajemen ini selalu menghindari diri dari yang
disebut etika. Bahkan hukum dianggap sebagai batu sandungan dalam
menjalankanbisnisnya.
• Amoral Manajemen
Tingkatan kedua dalam
aplikasi etika dan moralitas dalam manajemen adalah amoral manajemen. Berbeda
dengan immoral manajemen, manajer dengan tipe manajemen seperti ini sebenarnya
bukan tidak tahu sama sekali etika atau moralitas. Ada dua jenis lain manajemen
tipe amoral ini, yaitu Pertama, manajer yang tidak sengaja berbuat amoral
(unintentional amoral manager). Tipe ini adalah para manajer yang dianggap
kurang peka, bahwa dalam segala keputusan bisnis yang diperbuat sebenarnya
langsung atau tidak langsung akan memberikan efek pada pihak lain. Oleh karena
itu, mereka akan menjalankan bisnisnya tanpa memikirkan apakah aktivitas
bisnisnya sudah memiliki dimensi etika atau belum. Manajer tipe ini mungkin
saja punya niat baik, namun mereka tidak bisa melihat bahwa keputusan dan
aktivitas bisnis mereka apakah merugikan pihak lain atau tidak. Tipikal manajer
seperti ini biasanya lebih berorientasi hanya pada hukum yang berlaku, dan
menjadikan hukum sebagai pedoman dalam beraktivitas. Kedua, tipe manajer yang
sengaja berbuat amoral. Manajemen dengan pola ini sebenarnya memahami ada
aturan dan etika yang harus dijalankan, namun terkadang secara sengaja
melanggar etika tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan bisnis mereka,
misalnya ingin melakukan efisiensi dan lain-lain. Namun manajer tipe ini
terkadang berpandangan bahwa etika hanya berlaku bagi kehidupan pribadi kita,
tidak untuk bisnis. Mereka percaya bahwa aktivitas bisnis berada di luar dari
pertimbangan-pertimbangan etika dan moralitas.
Widyahartono (1996:74)
mengatakan prinsip bisnis amoral itu menyatakan “bisnis adalah bisnis dan etika
adalah etika, keduanya jangan dicampur-adukkan”. Dasar pemikirannya sebagai
berikut :
§ Bisnis adalah suatu
bentuk persaingan yang mengutamakan dan mendahulukan kepentingan ego-pribadi.
Bisnis diperlakukan seperti permainan (game) yang aturannya sangat berbeda dari
aturan yang ada dalam kehidupan sosial pada umumnya.
§ Orang yang mematuhi
aturan moral dan ketanggapan sosial (sosial responsiveness) akan berada dalam
posisi yang tidak menguntungkan di tengah persaingan ketat yang tak mengenal
“values” yang menghasilkan segala cara.
§ Kalau suatu praktek
bisnis dibenarkan secara legal (karena sesuai dengan aturan hukum yang berlaku
dan karena law enforcement-nya lemah), maka para penganut bisnis amoral itu
justru menyatakan bahwa praktek bisnis itu secara “moral mereka” (kriteria atau
ukuran mereka) dapat dibenarkan. Pembenaran diri itu merupakan sesuatu yang
”wajar’ menurut mereka. Bisnis amoral dalam dirinya meskipun ditutup-tutupi
tidak mau menjadi “agen moral” karena mereka menganggap hal ini membuang-buang
waktu, dan mematikan usaha mencapai laba.
• Moral Manajemen
Tingkatan tertinggi
dari penerapan nilai-nilai etika atau moralitas dalam bisnis adalah moral
manajemen. Dalam moral manajemen, nilai-nilai etika dan moralitas diletakkan
pada level standar tertinggi dari segala bentuk prilaku dan aktivitas
bisnisnya. Manajer yang termasuk dalam tipe ini hanya menerima dan mematuhi
aturan-aturan yang berlaku namun juga terbiasa meletakkan prinsip-prinsip etika
dalam kepemimpinannya. Seorang manajer yang termasuk dalam tipe ini
menginginkan keuntungan dalam bisnisnya, tapi hanya jika bisnis yang
dijalankannya secara legal dan juga tidak melanggar etika yang ada dalam
komunitas, seperti keadilan, kejujuran, dan semangat untuk mematuhi hukum yang
berlaku. Hukum bagi mereka dilihat sebagai minimum etika yang harus mereka
patuhi, sehingga aktifitas dan tujuan bisnisnya akan diarahkan untuk melebihi
dari apa yang disebut sebagai tuntutan hukum. Manajer yang bermoral selalu
melihat dan menggunakan prinsip-prinsip etika seperti, keadilan, kebenaran, dan
aturan-aturan emas (golden rule) sebagai pedoman dalam segala keputusan bisnis
yang diambilnya.
• Agama, Filosofi,
Budaya dan Hukum
1. Agama
Agama adalah sumber
dari segala moral dalam etika apapun dengan kebenarannya yang absolut. Tiada
keraguan dan tidak boleh diragukan nilai-nilai etika yang bersumber dari agama.
Agama berkorelasi kuat dengan moral. Setiap agama mengandung ajaran moral atau
etika yang di jadikan pegangan bagi para penganutnya. Pada umumnya, kehidupan
beragama yang baik akan menghasilkan kehidupan moral yang baik pula.
Orang-orang dalam organisasi bisnis secara luas harus menganut nilai shiddiq,
tabligh, amanah dan fathanah.
2. Filsafat
Sumber utama nilai-nilai
etika yang dapat dijadikan sebagai acuan dan referensi dalam pengeJolaan dan
pengendalian perilaku pebisnis dengan aktifitas usaha bisnisnya adalah
filsafat. Ajaran-ajaran filsafat tersebut mengandung nilai-nilai kebenaran yang
bersumber dari pemikiran-pemikiran filsuf dan ahli filsafat yang terus
berkembang sesuai dengan perkembangan zaman.
3. Budaya
Referensi penting
lainnya yang dapat dimanfaatkan sebagai acuan etika bisnis adalah pengalaman
dan perkembangan budaya, baik budaya dari suatu bangsa maupun budaya yang
bersumber dari berbagai negara (Cracken, 1986). Budaya yang mengalami transisi
akan melahirkan nilai, aturan-aturan dan standar-standar yang diterima oleh
suatu komunitas tertentu dan selanjutnya diwujudkan dalam perilaku seseorang,
suatu kelompok atau suatu komunitas yang lebih besar.
4. Hukum
Hukum merupakan aturan
hidup yang bersifat memaksa dan si pelanggar dapat diberi tindakan hukum yang
tegas dan nyata. Hukum moral dalam banyak hal lebih banyak mewarnai lilai-nilai
etika. Hukum moral adalah tuntunan perilaku manusia yang ditaati karena
kesadaran yang bersumber pada hati nurani dan bertujuan untuk mencapai
kebahagiaan.
Selain hukum moral yang
biasanya tidak tertulis dan hanya ditulis untuk penjelasan informasi semata,
etika bisnis juga mengadopsi aturan-aturan yang berlaku pada suatu daerah,
negara atau kesepakatan-kesepakatan hukum internasional. Harapan-harapan etika
ditentukan oleh hukum yang berlaku itu. Hukurn mengatur serta mendorong
perbaikan masalah yangdipandang buruk atau baik dalam suatu komunitas.
Sayangnya hingga saat ini kita masih menemukan kendala-kendala penyelenggaraan
hukum etika di Indonesia.
• Leadership
Satu hal penting dalam
penerapan etika bisnis di perusahaan adalah peran seorang pemimpin/leadership.
Pemimpin menjadi pemegang kunci pelaksanaan yang senantiasa dilihat oleh
seluruh karyawan. Di berbagai kondisi, saat krisis sekalipun, seorang pemimpin
haruslah memiliki kinerja emosional & etika yang tinggi. Pada prakteknya,
dibutuhkan kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual dari seorang
pemimpin dalam penerapan etika bisnis ini.
Kepemimpinan yang baik
dalam bisnis adalah kepemimpinan yang beretika. Etika dalam berbisnis
memberikan batasan akan apa yang yang sebaiknya dilakukan dan tidak. Pemimpin
sebagai role model dalam penerapan etika bisnis, akan mampu mendorong
karyawannya untuk terus berkembang sekaligus memotivasi agar kapabilitas
karyawan teraktualisasi.
• Strategi dan
Performasi
Fungsi yang penting
dari sebuah manajemen adalah untuk kreatif dalam menghadapi tingginya tingkat
persaingan yang membuat perusahaannya mencapai tujuan perusahaan terutama dari
sisi keuangan tanpa harus menodai aktivitas bisnisnya berbagai kompromi etika.
Sebuah perusahaan yang jelek akan memiliki kesulitan besar untuk menyelaraskan
target yang ingin dicapai perusahaannya dengan standar-standar etika. Karena
keseluruhan strategi perusahaan yang disebut excellence harus bisa melaksanakan
seluruh kebijakan-kebijakan perusahaan guna mencapai tujuan perusahaan dengan
cara yang jujur.
• Karakter Individu
Perjalanan hidup suatu
perusahaan tidak lain adalah karena peran banyak individu dalam menjalankan
fungsi-fungsinya dalam perusahaan tersebut. Perilaku para individu ini tentu
akan sangat mempengaruhi pada tindakan-tindakan mereka ditempat kerja atau
dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
Semua kualitas individu
nantinya akan dipengaruhi oleh beberapa faktor-faktor yang diperoleh dari luar
dan kemudian menjadi prinsip yang dijalani dalam kehidupannya dalam bentuk
perilaku. Faktor-faktor tersebut yang pertama adalah pengaruh budaya, pengaruh
budaya ini adalah pengaruh nilai-nilai yang dianut dalam keluarganya. Seorang
berasal dari keluarga tentara, mungkin saja dalam keluarganya di didik dengan
disiplin yang kuat, anak anaknya harus beraktivitas sesuai dengan aturan yang
diterapkan orang tuanya yang kedua, perilaku ini akan dipengaruhi oleh
lingkunganya yang diciptakan di tempat kerjanya. Aturan ditempat kerja akan
membimbing individu untuk menjalankan peranannya ditempat kerja. Peran seseorang
dalam oerganisasi juga akan menentukan perilaku dalam organisasi,seseorang yang
berperangsebagai direktur perusahaan, akan merasa bahwa dia adalah pemimpin dan
akan menjadi panutan bagi para karyawannya,sehingga dalam bersikap dia pun akan
mencoba menjadi orang yang dapat dicontoh oleh karyawannya, misalnya dia akan
selalu datang dan pulang sesuai jam kerja yang ditentukan oleh perusahaan.
Faktor yang ketiga adalah berhubungan dengan lingkungan luar tempat dia hidup
berupa kondisi politik dan hukum, serta pengaruh–pengaruh perubahan ekonomi.
Moralitas seseorang juga ditentukan dengan aturan-aturan yang berlaku dan
kondisi negara atau wilayah tempat tinggalnya saat ini. Kesemua faktor ini juga
akan terkait dengan status individu tersebut yang akan melekat pada diri
individu tersebut yang terwuju dari tingkah lakunya.
• Budaya Organisasi
Budaya organisasi
adalah suatu kumpulan nilai-nilai, norma-norma, ritual dan pola tingkah laku
yang menjadi karakteristik suatu organisasi. Setiap budaya perusahaan akan memiliki
dimensi etika yang didorong tidak hanya oleh kebijakan-kebijakan formal
perusahaan, tapi juga karena kebiasaan-kebiasaan sehari-hari yang berkembang
dalam organisasi perusahaan tersebut, sehingga kemudian dipercayai sebagai
suatu perilaku, yang bisa ditandai mana perilaku yang pantas dan mana yang
tidak pantas.
Budaya-budaya
perusahaan inilah yang membantu terbentuknya nilai dan moral ditempat kerja,
juga moral yang dipakai untuk melayani para stakeholdernya. Aturan-aturan dalam
perusahaan dapat dijadikan yang baik. Hal ini juga sangat terkait dengan visi
dan misi perusahaan.
Banyak hal-hal lain
yang bisa kita jadikan contoh bentuk budaya dalam perusahaan. Ketika masuk
dalam sebuah bank, misalnya, satpam bank selalu membukakan pintu untuk
pengunjung dan selalu mengucapkan salam, seperti selamat pagi ibu…selamat sore
pak…sambil menundukkan badannya, dan nilai-nilai sebagiannya. Ini juga budaya
perusahaan, yang dijadikan kebiasaan sehari-hari perusahaan.
4. Norma dan etika
dalam pemasaran, produksi, manajemen sumber daya manusia dan finansial
Pasar dan Perlindungan Konsumen
Dalam pendekatan pasar,
terhadap perlindungan konsumen , keamanan konsumen dilihat sebagai produk yang
paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual memberikan
tanggapan terhadap permintaan konsumen. (Velazquez,2005: 317) . Dalam teori,
konsumen yang menginginkan informasi bisa mencarinya di organisasi-organisasi
seperti consumers union, yang berbisnis memperoleh dan menjual informasi.
Dengan kata lain, mekanisme pasar perlu menciptakan pasar informasi konsumen
jika itu yang diinginkan konsumen.( Velazquez,2005: 319).
Adapun kewajiban
konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun produsen yang melindungi
kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tentang tugas etis produsen telah
dikembangkan , masing- masing menekankan keseimbangan yang berbeda antara
kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri dengan kewajiban produsen pada
konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “ due care” dan pandangan biaya
sosial.
1. Pandangan kontrak kewajiban produsen
terhadap konsumen
Menurut pandangan
kontrak tentang tugas usaha bisnis terhadap konsumen, hubungan antara
perusahaan dengan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual, dan
kewajiban moral perusahaan pada konsumen adalah seperti yang diberikan dalam
hubungan kontraktual. Pandangan ini menyebutkan bahwa saat konsumen membeli
sebuah produk, konsumen secara sukarela menyetujui “ kontrak penjualan” dengan
perusahaan. Pihak perusahaan secara sukarela dan sadar setuju untuk memberikan
sebuah produk pada konsumen dengan karakteristik tertentu, dan konsumen juga
dengan sukarela dan sadar setuju membayar sejumlah uang pada perusahaan untuk
produk tersebut. Karena telah sukarela menyetujui perjanjian tersebut, pihak
perusahaan berkewajiban memberikan produk sesuai dengan karakteristik yang
dimaksud. Teori kontrak tentang tugas perusahaan kepada konsumen didasarkan
pada pandangan bahwa kontrak adalah sebuah perjanjian bebas yang mewajibkan
pihak-pihak terkait untuk melaksanakan isi persetujuan. Teori ini memberikan
gambaran bahwa perusahaan memiliki empat kewajiban moral utama: kewajiban dasar
untuk mematuhi isi perjanjian penjualan, dan kewajiban untuk memahami sifat
produk , menghindari misrepesentasi, dan menghindari penggunaan paksaan atau
pengaruh . Dengan bertindak sesuai kewajiban-kewajiban tersebut,perusahaan berartim menghormati hak
konsumen untuk diperlakukan sebagai individu yang bebas dan sederajat atau
dengan kata lain,sesuai dengan hak mereka untuk memperoleh perlakuan yang
mereka setuju untuk dikenakan pada mereka. (Velazquez,2005: 321-323). Meskipun
demikian, teori kontraktual mempunyai kelemahan diantaranya. Pertama, teori ini
secara tidak realistis mengasumsikan bahwa perusahaan melakukan perjanjian
secara langsung dengan konsumen. Kedua, teori ini difokuskan pada fakta bahwa
sebuah kontrak sama dengan bermata dua. Jika konsumen dengan sukarela setuju
untuk membeli sebuah produk dengan kualitas- kualitas tertentu , maka dia bisa
setuju untuk membeli sebuah produk tanpa kualitas-kualitas tersebut. Atau
dengan kata lain, kebebasan kontrak memungkinkan perusahaan dibebaskan dari
kewajiban kontrak dengan secara eksplisit menyangkal bahwa produk yang dijual
bisa diandalkan,bisa diperbaiki, aman dan sebagainya.
Jadi, teori kontrak ini
mengimplikasikan bahwa jika konsumen memiliki banyak kesempatan untuk memeriksa
produk, beserta pernyataan penolakan jaminan dan dengan sukarela menyetujuinya,
maka diasumsikan bertanggungjawab atas cacat atau kerusakan yang disebutkan
dalam pernyataan penolakan, serta semua karusakan yang mungkin terlewati saat
memeriksanya. Ketiga, asumsi penjual dan pembeli adalah sama dalam perjanjian
penjualan. Kedua belah pihak harus mengetahui apa yang mereka lakukan dan tidak
ada yang memaksa . Kenyataanya, pembeli dan penjual tidak sejajar/ setara
seperti yang diasumsikan .Seorang konsumen yang harus membeli ratusan jenis
komoditas tidak bisa berharap mengetahui segala sesuatu tentang semua produk
tersebut seperti produsen yang khusus memproduksi produk. Konsumen tidak
memiliki keahlian ataupun waktu untuk memperoleh dan memproses informasi untuk
dipakai sebagai dasar membuat keputusan.
2. Teori Due care
Teori ini menerangkan
tentang kewajiban perusahaan terhadap konsumen didasarkan pada gagasan bahwa
pembeli dan konsumen tidak saling sejajar dan bahwa kepentingan-kepentingan
konsumen sangat rentan terhadap
tujuan-tujuan perusahaan yang dalam hal ini memiliki pengetahuan dan keahlian
yang tidak dimiliki konsumen. Karena produsen berada dalam posisi yang lebih
menguntungkan, mereka berkewajiban untuk menjamin bahwa kepentingan
–kepentingan konsumen tidak dirugikan oleh produk yang mereka tawarkan.
Pandangan due care ini juga menyatakan bahwa konsumen harus bergantung pada keahlian
produsen, maka produsen tidak hanya berkewajiban untuk memberikan produk yang
sesuai klaim yang dibuatnya, namun juga wajib berhati-hati untuk mencegah agar
orang lain tidak terluka oleh produk tersebut sekalipun perusahaan secara
eksplisit menolak pertanggungjawaban ini bila mereka gagal memberikan perhatian
yang seharusnya bisa dilakukan dan perlu dilakukan untuk mencegah agar
oranglain tidak dirugikan oleh penggunaan suatu produk(Velazquez,2005: 330) .
Adapun kelemahan yang didapat dari
teori ini adalah tidak adanya metode yang jelas untuk menentukan kapan
seseorang atau produsen telah memberikan perhatian yang memadai. Kemudian,
asumsi bahwa produsen mampu menemukan resiko – resiko yang muncul dalam
penggunaan sebuah produk sebelum konsumen membeli dan menggunakannya. Pada
kenyataannya ,dalam masyarakat dengan inovasi teknologi yang tinggi,
produk-produk baru yang kerusakannya tidak bisa dideteksi sebelum dipakai
selama beberapa tahun dan akan terus disalurkan ke pasar. Ketiga, teori ini
terlihat paternalistik , yang menggambarkan bahwa produsen adalah pihak yang
mengambil keputusan –keputusan penting bagi konsumen , setidaknya dalm
kaitannya dengan tingkat resiko yang layak diterima konsumen. (Velazquez,2005:
334).
3. Pandangan teori biaya sosial
Teori ini menegaskan
bahwa produsen bertanggungjawab atas semua kekurangan produk dan setiap
kekurangan yang dialami konsumen dalam memakai poroduk tersebut. Teori ini
merupakan versi yang paling ekstrem dari semboyan “ caveat venditor” (hendaknya
si penjual berhati- hati). Walaupun teori ini menguntungkan untuk konsumen,
rupanya sulit mempertahankannya juga. Kritik yang dapat diungkapkannya sebagai
berikut:
1. Teori biaya sosial tampaknya kurang adil,
karena menganggap orang bertanggungjawab atas hal – hal yang tidak diketahui
atau tidak bisa dihindarkan
2. Membawa kerugian ekonomis, bila teori ini
dipraktekkan , maka produsen terpaksa harus mengambil asuransi terhadap
kerugian dan biaya asuransi itu bisa menjadi begitu tinggi, sehingga tidak
terpikul lagi oleh banyak perusahaan. (Bertens, 2000: 238-239).
Ada juga tanggung jawab
bisnis lainnya terhadap konsumen, yaitu ;
1. Kualitas produk
Dengan kualitas produk
disini dimaksudkan bahwa produk sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh produsen
(melalui iklan atau informasi lainnya) dan apa yang secara wajar boleh
diharapkan oleh konsumen. Konsumen berhak atas produk yang berkualitas , karena
ia membayar untuk itu. Dan bisnis berkewajiban untuk menyampaikan produk yang
berkualitas, misalnya produk yang tidak kadaluwarsa( bila ada batas waktu
seperti obat-obatan atau makanan). (Bertens, 2000: 240)
2. Harga
Harga yang adil
merupakan sebuah topik etika yang sudah tua. Mulai dari zaman Aristoteles dan
pemikirannya sampai abad pertengahan. Di zaman modern , struktur ekonomi tentu
menjadi lebih kompleks. Karena itu, masalah harga pun menjadi suatu kenyataan
ekonomis sangat kompleks yang ditentukan oleh banyak faktor sekaligus, namun
masalah ini tetap diakui mempunyai implikasi etis yang penting. Harga merupakan
buah hasil perhitungan faktor-faktor seperti biaya produksi, biaya investasi,
promosi, pajak, ditambah tentu laba yang wajar. Dalam sistem ekonomi pasar
bebas, sepintas lalu rupanya harga yang adil adalah hasil akhir dari
perkembangan daya-daya pasar . Kesan spontan adalah bahwa harga yang adil
dihasilkan oleh tawar- menawar sebagaimana dilakukan di pasar tradisional,
dimana si pembeli sampai pada maksimum harga yang mau ia pasang. Transaksi
terjadi, bila maksimum dan minimum itu bertemu. Dalam hal ini mereka tentu
dipengaruhi oleh para pembeli dan penjual lain di pasar dan harga yang mau
mereka bayar atau pasang . Jika penjual lain menawarkan barangnya dengan harga
lebih murah, tentu saja para pembeli akan pindah ke tempat itu. Harga bisa dianggap
adil karena disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam proses
pembentukannya (Bertens, 2000: 242)
3. Pengemasan dan pemberian label
Pengemasan produk dan
label yang ditempelkan pada produk merupakan aspek bisnis yang semakin penting.
Selain bertujuan melindungi produk dan memungkinkan mempergunakan produk dengan
mudah, kemasan berfungsi juga untuk mempromosikan produk, terutama di era toko
swalayan sekarang. Pengemasan dan label dapat menimbulkan juga masalah etis.
Tuntutan etis yang pertama ialah informasi yang disebut pada kemasan benar .
Kemudian tuntutan lain yang diperoleh dari pengemasan ini adalah tidak boleh
menyesatkan konsumen. (Bertens, 2000: 245-246)
Etika Dalam Periklanan
Secara sederhana, etika
adalah suatu suatu cabang ilmu filsafat yang mencari jawaban atas
pertanyaan-pertanyaan moral.
Etika berisi
prinsip-prinsip moralitas dasar yang akan mengarahkan perilaku manusia
Definisi iklan:
Pesan komunikasi
pemasaran atau komunikasi publik tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui
sesuatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal serta ditujukan kepada
sebagian atau seluruh masyarakat
Definisi periklanan
adalah seluruh proses yang meliputi penyiapan, perencanaan, penyampaian dan
umpan balik dari pesan komunikasi pemasaran
(Dikutip dari: Etika
Pariwara Indonesia, cetakan 3, 2007)
Periklanan atau reklame
adalah bagian tak terpisahkan dari bisnis modern. Iklan dianggap sebagai cara
ampuh untuk menonjol dalam persaingan. Dalam perkembangan periklanan, media
komunikasi modern : media cetak maupun elektronis, khususnya televisi memegang
peranan dominan. Fenomena periklanan ini menimbulkan perbagai masalah yang
berbeda.
Periklanan dilatar
belakangi suatu ideologi tersembunyi yang tidak sehat, yaitu ideologi
konsumerisme atau apapun nama yang ingin kita pilih untuk itu. Ada dua
persoalan etis yang terkait dalam hal periklanan. Yang pertama menyangkut
kebenaran dalam iklan. Mengatakan yang benar merupakan salah satu kewajiban
etis yang penting. Persoalan etis yang kedua adalah memanipulasi public yang
menurut banyak pengamat berulang kali dilakukan melalui upaya periklanan.
Privasi Konsumen
Privasi merupakan
tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu
kondisi atau situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut
keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan
orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai
oleh orang lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu
kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan
pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi
jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap
pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.
Etika Produksi
Etika Produksi adalah
seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan
salahnya hal hal yang dikukan dalam proses produksi atau dalam proses
penambahan nilai guna barang.
Pentingnya Etika
Produksi
Dalam proses produksi,
subuah produsen pada hakikatnya tentu akan selalu berusaha untuk menekan biaya
produksi dan berusaha untuk mendapatkan laba sebanyak banyaknya. Dalam upaya
produsen untuk memperoleh keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal
untuk memperolehnya. Termasuk mereka bisa melakukan hal hal yang mengancam
keselamataan konsumen. Padahal konsumen dan produsen bekerjasama. Tanpa
konsumen, produsen tidak akan berdaya. Seharunyalah produsen memeberi perhatian
dan menjaga konsumen sebagai tanda terima kasih telah membeli barang atau
menggunakan jasa yang mereka tawarkan. Namun banyak produsen yang tidak
menjalankan hal ini. Produsen lebih mementingkan laba. Seperti banyaknya kasus
kasus yang akhirnya mengancam keselamatan konsumen karena dalam memproduksi,
produsen tidak memperhatikan hal hal buruk yang mungkin terjadi pada konsumen.
Bahkan, konsumen ditipu, konsumen ditawarkan hal-hal yang mereka butuhkan, tapi
pada kenyataannya, mereka tidak mendapat apa yang mereka butuhkan mereka tidak
memperoleh sesuai dengan apa yang ditawarkan.
Etika manajemen sumber
daya manusia
‘Manajemen SDM’
menempati ruang kegiatan seleksi rekrutmen, orientasi, penilaian kinerja,
pelatihan dan pengembangan, hubungan industrial dan kesehatan dan isu keamanan
di mana etika benar-benar penting. Bidang sejak beroperasi dikelilingi oleh
kepentingan pasar yang commodify dan instrumentalize segalanya demi keuntungan
diklaim atas nama pemegang saham, harus diprediksi bahwa akan ada klaim peserta
etik SDM ditebak,. Etika manajemen sumber daya manusia sebuah dataran
diperebutkan seperti lainnya sub-bidang etika bisnis. Ahli etika bisnis berbeda
dalam orientasi mereka terhadap etika kerja. Satu kelompok ahli etika
dipengaruhi oleh logika neoliberalisme mengusulkan bahwa tidak ada etika di
luar pemanfaatan sumber daya manusia terhadap laba keuntungan yang lebih tinggi
bagi para pemegang saham. Orientasi neoliberal adalah ditantang oleh argumen
bahwa kesejahteraan tenaga kerja tidak kedua tujuan pemegang saham mencari
keuntungan Beberapa orang lain melihat etika manajemen sumber daya manusia
sebagai wacana menuju tempat kerja yang egaliter dan martabat tenaga kerja.
Diskusi mengenai
isu-isu etis yang mungkin timbul dalam hubungan kerja, termasuk etika
diskriminasi, dan hak-hak karyawan dan tugas yang sering terlihat dalam
teks-teks etika bisnis Sementara beberapa berpendapat bahwa ada hak-hak asasi
tertentu seperti tempat kerja. hak untuk bekerja, hak atas privasi, hak yang
harus dibayar sesuai dengan nilai yang sebanding, hak untuk tidak menjadi
korban diskriminasi, yang lain mengklaim bahwa hak tersebut dapat
dinegosiasikan. wacana etis di HRM sering mengurangi perilaku etika perusahaan
seolah-olah mereka amal dari perusahaan daripada hak-hak karyawan Kecuali dalam
pekerjaan, di mana kondisi pasar sangat menguntungkan karyawan,. karyawan
diperlakukan sekali pakai dan dibuang dan dengan demikian mereka defencelessly
terpojok untuk kerentanan ekstrim The expendability karyawan, bagaimanapun,
adalah dibenarkan dalam teks ‘moralitas bisnis’ di tanah posisi etika menentang
expendability yang harus dikorbankan untuk ‘kebaikan yang lebih besar dalam
sistem pasar bebas’ Lebih lanjut, ia berpendapat karena karena ‘melakukan
keduanya karyawan dan majikan pada kenyataannya memiliki kekuatan ekonomi dalam
pasar bebas, akan tidak etis jika. pemerintah atau’ kerja istilah memaksakan
hubungan kerja ‘serikat buruh
Ada diskusi tentang etika
dalam praktik manajemen kerja individu, isu-isu seperti kebijakan dan praktik
manajemen sumber daya manusia, peran sumber daya manusia (SDM) praktisi,
penurunan dari serikat buruh, masalah globalisasi tenaga kerja dll , dalam
literatur HRM baru-baru ini, meskipun. mereka tidak menempati tahap sentral
dalam akademisi HR Hal ini mengamati bahwa dengan penurunan serikat buruh
seluruh dunia, yang berpotensi lebih rentan terhadap perilaku oportunistik dan
tidak etis Hal ini dikritik bahwa HRM telah menjadi lengan strategis pemegang
saham mencari keuntungan melalui pembuatan pekerja menjadi ‘budak bersedia’.
Sebuah artikel poin
juga dikutip bahwa ada ‘lembut’ dan ‘keras’ versi HRMS, dimana dalam
pendekatan-lunak menganggap karyawan sebagai sumber energi kreatif dan peserta
kerja pengambilan keputusan dan versi keras lebih eksplisit fokus pada
rasionalitas organisasi, kontrol, dan profitabilitas. Sebagai tanggapan, ia
berpendapat bahwa stereotip HRM keras dan lunak keduanya bertentangan dengan
etika karena mereka alat untuk menghadiri terhadap motif keuntungan tanpa
memberikan pertimbangan yang cukup untuk masalah moral yang relevan lainnya
seperti keadilan sosial dan kesejahteraan manusia. Namun, ada penelitian
menunjukkan, keberhasilan yang berkelanjutan jangka panjang organisasi dapat
dipastikan hanya dengan tenaga kerja puas diperlakukan secara manusiawi.
Pasar, jelas, bukan
institusi inheren etis yang dapat dipimpin oleh ‘invisible hand’ yang mitos
saja, tidak, dapat menyinggung pasar yang secara inheren tidak etis Selain itu,
etika bukanlah sesuatu yang bisa dicapai melalui pendirian. prosedur, gambar
kode etik, atau pemberlakuan hukum atau cara heteronomous lain, meskipun
kebutuhan mereka bisa tetap dipertanyakan. Namun, meskipun pasar tidak perlu
menjadi penyebab bahaya moral atau etika mungkin melayani suatu kesempatan
untuk seperti bahaya. Bahaya moral HRM akan terus meningkat begitu banyak
seperti hubungan manusia dan sumber daya yang tertanam di dalam manusia
diperlakukan hanya sebagai komoditas.
isu Diskriminasi *
termasuk diskriminasi atas dasar usia (ageism), jenis kelamin, ras, agama,
cacat, berat dan daya tarik. Lihat juga: affirmative action, pelecehan seksual.
* Isu-isu yang timbul
dari pandangan tradisional tentang hubungan antara pengusaha dan karyawan, juga
dikenal sebagai At-akan pekerjaan.
* Isu-isu seputar
representasi karyawan dan demokratisasi tempat kerja: serikat menyerbu,
melanggar pemogokan.
* Isu mempengaruhi
privasi karyawan: pengawasan tempat kerja, pengujian obat. Lihat juga: privasi.
* Isu mempengaruhi
privasi majikan: whistle-blowing.
* Masalah yang
berkaitan dengan kewajaran kontrak kerja dan keseimbangan kekuasaan antara
majikan dan karyawan: hukum ketenagakerjaan perbudakan/kuli kontrak.
* Keselamatan dan
kesehatan.
Semua hal di atas juga
berkaitan dengan pengangkatan dan pemecatan karyawan. Di banyak negara maju,
seorang karyawan karyawan atau masa mendatang biasanya tidak bisa dipekerjakan
atau dipecat berdasarkan ras, usia, jenis kelamin, agama, atau tindakan
diskriminatif lainnya.
5. JENIS PASAR, LATAR BELAKANG MONOPOLI, ETIKA
DALAM PASAR KOMPETITIF
A. PASAR PERSAINGAN
SEMPURNA
Pengertian pasar
persaingan sempurna adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan
penawaran di mana jumlah pembeli dan penjual sedemikian rupa banyaknya/ tidak
terbatas.
Ciri-ciri pasar
sempurna:
1. Jumlah penjual dan
pembeli yang banyak
2. Produk yang di
perdagangkan sama atau bisa di bilang homogen
3. Pemerintah tidak
ikut campur tangan dalam proses pembentukan harga
Jenis-jenis pasar sempurna:
1. Jumlah penjual dan
pembeli banyak
2. Barang yang di jual
sama/homogen
3. Harga di tentukan
mekanisme pasar permintaan dan penawaran
4. Posisi tawar
konsumen kuat
5. Sensitif pada
perubahan harga
6. Sulit mendapatkan
keuntungan lebih / diatas rata-rata.
B. PASAR MONOPOLI
Pasar monopoli adalah
suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana hanya ada satu
penjual/produsen yang berhadapan dengan banyak pembeli atau konsumen.
Pasar monopoli memiliki
ciri-ciri:
1. Hanya ada satu produsen
yang menguasai penawaran
2. Tidak ada barang
substitusi/pengganti yang mirip
3. Produsen memiliki
kekuatan menentukan harga
4. Tidak ada pengusaha
lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa keunggulan
perusahaan
C. PASAR OLIGOPOLI
Pasar oligopoli adalah
suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran, di mana terdapat beberapa
penjual/produsen yang menguasai seluruh permintaan pasar.
Pasar oligopoli
memiliki cirri-ciri:
1. Terdapat beberapa
penjual/produsen yang menguasai pasar.
2. Barang yang
diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak
3. Terdapat hambatan
masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk ke dalam pasar.
D. MONOPOLI DAN DIMENSI
ETIKA BISNIS
Sebagai penentu harga
(price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan
cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang
diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Ciri
utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan
jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang
pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan
yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Etika bisnis adalah standar-standar
nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam
pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Pasar monopoli harus
memiliki etika dalam berbisnis yang baik kepada para pembeli untuk menjual
barang tersebut dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat yang berekonomi
rendah dan pengusaha pendatang baru diberikan kesempatan untuk masuk kedalam
pasar.
E. ETIKA DI DALAM PASAR
KOMPETITIF (PASAR PERSAINGAN SEMPURNA)
Pasar persaingan
sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi
produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak.
Pada pasar persaingan
sempurna terdapat persaingan yang ketat karena setiap penjual dalam satu
wilayah menjual barang dagangannya yang sifatnya homogen. Harga pada pasar
persaingan sempurna relatif sama dengan para pesaing usaha lainnya. Konsumen
tentu akan memilih produsen yang dinilai mampu memberikan kepuasan. Adapun hal
yang menjadi faktor kepuasan itu adalah tingkat pelayanan dan fasilitas-fasilitas
penunjang.
Sifat-sifat pasar
persaingan sempurna :
1. Mudah untuk masuk
dan keluar dari pasar
2. Sulit memperoleh
keuntungan di atas rata-rata
3. Barang yang dijual
sejenis, serupa dan mirip satu sama lain
4. Jumlah penjual dan
pembeli banyak
5. Posisi tawar
konsumen kuat
6. Penjual bersifat
pengambil harga
7. Harga ditentukan
mekanisme pasar permintaan dan penawaran
Ada dua etika yang
harus di pegang oleh para pelaku pasar agar pasar selalu dalam kondisi ideal
dan fairness, yaitu:
1. Adanya optimasi
manfaat barang oleh pembeli dan penjual. Dapat diartikan sebagai pertemuan
antara kebutuhan pembeli dengan penawaran barang oleh penjual. Bertemunya dua
hal ini, menjadikan barang yang ditransaksikan membawa manfaat, dan
menghilangkan kemubadziran dan kesia-siaan.
2. Pasar harus dalam
kondisi ekuiblirium. Teori ekonomi mengenal ekuiblirium sebagai titik pertemuan
antara demand dan supply. ekuiblirium diartikan sebagai titik pertemuan
persamaan hak antara pembeli dan penjual. Hak yang seperti apa Hak pembeli
untuk mendapatkan barang dan hak penjual untuk mendapatkan uang yang
sepantasnya dari barang yang dijualnya. Dalam konteks hak ini,
kewajiban-kewajiban masing-masing pihak harus terpenuhi terlebih dahulu,
kewajiban bagi penjual untuk membuat produk yang berkualitas dan bermanfaat dan
bagi pembeli untuk membayar uang yang sepantasnya sebagai pengganti harga
barang yang dibelinya.
Etika-etika bisnis
harus dipegang dan diaplikasikan secara nyata oleh pelaku pasar. Selain itu,
setiap negara telah mempersiapkan SDM yang berkualitas yang siap berkompetisi.
Mereka bisa menjalin kemitraan guna meningkatkan jumlah produksi dan memenuhi
satu sama lain sehingga konsumen akan tertarik untuk mengkonsumsi produk
tersebut.
F. KOMPETISI PADA PASAR
EKONOMI GLOBAL
Kompetisi global
merupakan bertuk persaingan yang mengglobal, yang melibatkan beberapa Negara.
Dalam persaingan itu, maka dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi untuk
bisa bersaing dengan Negara-negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal dan stabilitas
nasional memberikan pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu. Dalam persaingan
ini tentunya Negara-negara maju sangat berpotensi dalam dan berpeluang sangat
besar untuk selalu bisa eksis dalam persaingan itu. Hal ini disebabkan karena :
1. Teknologi yang
dimiliki jauh lebih baik dari Negara-negara berkembang.
2. Kemampuan modal yang
memadai dalam membiayai persaingan global sebagai wujud investasi mereka.
3. Memiliki masyarakat
yang berbudaya ilmiah atau IPTEK.
Alasan-alasan di atas
cenderung akan melemahkan Negara-negara yang sedang berkembang dimana dari sisi
teknologi, modal dan pengetahuan jauh lebih rendah. Bali sendiri kalau kita
lihat masih berada diposisi yang sulit, dimana perekonomian Bali masih
didominasi oleh orang-orang asing, misalnya hotel-hotel besar, dan juga
perusahaan-perusahaan besar lainnya.
Kompetisi global juga
menyebabkan menyempitnya lapangan pekerjaan, terutama masyarakat lokal, karena
kebanyakan pekerjaan dilakukan oleh teknologi, dan Negara-negara maju menjadi
pemasok kebutuhan-kebutuhan, sehingga kita cuma bisa menikmati hasil yang sudah
disuguhkan secara cantik yang sebenarnya merupakan ancaman yang sangat besar
bagi bangsa kita. Dilain sisi, lahan pertanian juga akan semakin menyempit.
7. PERSPEKTIF ETIKA
BISNIS DALAM AJARAN ISLAM DAN BARAT, ETIKA PROFESI
Beberapa Aspek Etika
Bisnis Islami
Salah satu kajian
penting dalam Islam adalah persoalan etika bisnis. Pengertian etika adalah
acode or set of principles which people live (kaedah atau seperangkat prinsip
yang mengatur hidup manusia). bahwa etika bisnis Islam mempunyai fungsi
substansial yang membekali para pelaku bisnis, beberapa hal sebagai berikut :
1. Membangun kode etik
islami yang mengatur, mengembangkan dan menancapkan metode berbisnis dalam
kerangka ajaran agama. Kode etik ini juga menjadi simbol arahan agar melindungi
pelaku bisnis dari resiko.
2. Kode ini dapat
menjadi dasar hukum dalam menetapkan tanggungjawab para pelaku bisnis, terutama
bagi diri mereka sendiri, antara komunitas bisnis, masyarakat, dan diatas
segalanya adalah tanggungjawab di hadapan Allah SWT.
3. Kode etik ini
dipersepsi sebagai dokumen hukum yang dapat menyelesaikan persoalan yang
muncul, daripada harus diserahkan kepada pihak peradilan.
4. Kode etik dapat
memberi kontribusi dalam penyelesaian banyak persoalan yang terjadi antara
sesama pelaku bisnis dan masyarakat tempat mereka bekerja.
5. Sebuah hal yang
dapat membangun persaudaraan (ukhuwah) dan kerja sama antara mereka semua.
Berikut ini ada 5
ketentuan umum etika berbisnis dalam Islam.
1. Kesatuan(Tauhid/Unity)
Dalam hal ini adalah
kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan
keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik,
sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi
dan keteraturan yang menyeluruh.
Dari konsep ini maka
islam menawarkan keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi membentuk
kesatuan. Atas dasar pandangan ini pula maka etika dan bisnis menjadi terpadu,
vertikal maupun horisontal, membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam
sistem Islam.
2. Keseimbangan(Equilibrium/Adil)
Islam sangat
mengajurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang
atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk membangun keadilan.
Kecelakaan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila
menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau
menakar atau menimbang untuk orang selalu dikurangi.
Dalam beraktivitas di
dunia kerja dan bisnis, Islam mengharuskan untuk berbuat adil,tak terkecuali
pada pihak yang tidak disukai. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat
Al-Maidah ayat 8 yang artinya: “Hai orang-orang beriman,hendaklah kamu jadi
orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah SWT,menjadi saksi
dengan adil. Dan janganlah sekali-sekali kebencianmu terhadap suatu kaum
mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.Berlaku adillah karena adil lebih dekat
dengan takwa.”
3.KehendakBebas(FreeWill)
Kebebasan merupakan bagian
penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan
kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan
pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja
dengan segala potensi yang dimilikinya.
4.Tanggungjawab(Responsibility)
Kebebasan tanpa batas
adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut
adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan keadilan
dan kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakanya secara logis
prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan
mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas
semua yang dilakukannya.
5.Kebenaran:kebajikandankejujuran
Kebenaran dalam konteks
ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua
unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan
sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi)
proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya
meraih atau menetapkan keuntungan.
Masyarakat Islam adalah
masyarakat yang dinamis sebagai bagian dari peradaban. Dalam hal ini, etika
dengan agama berkaitan erat dengan manusia, tentang upaya pengaturan kehidupan
dan perilakunya. Jika barat meletakkan “Akal” sebagai dasar kebenarannya. Maka,
Islam meletakkan “Al-Qur’an” sebagai dasar kebenaran.
Teori Ethical Egoism
Teori Ethical Egoism,
Teori ini hanya melihat diri pelaku sendiri, yang mengajarkan bahwa benar atau
salah dari suatu perbuatan yang dilakukan seseorang, diukur dari apakah hal
tersebut mempunyai dampak yang baik atau buruk terhadap orang itu sendiri. Apa
dampak perbuatan tersebut bagi orang lain, tidak relevan, kecuali jika akibat
terhadap orang lain tersebut akan mengubah dampak terhadap pelaku yang
bersangkutan
Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme
adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar
pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral
setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme
ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu
ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai
kenikmatan fisik yg bersifat vulgar. Egoisme bermaksud bahawa sesuatu tindakan
adalah betul dengan melihat kepada kesan tindakan kepada individu. lndividu
yang berpegang kepada falsafah ini percaya bahawa mereka harus mengambil keputusan
yang dapat memaksimumkan faedah kepada diri sendiri. Terma “egoisme” berasal
dari perkataan “ego”, perkataan Latin untuk “aku” dalam Bahasa Malaysia.
Egoisme perlu dibezakan dengan egotisme yang bermaksud penilaian berlebihan
psikologi terhadap kepentingan sendiri atau aktiviti sendiri. Teori ini adalah
bersifat individualistik.
Terdapat dua kategori
utama Egoisme iaitu Psychological Egoism dan Ethical Egoism.
(a) Egoisme Secara
Psikologi
Psychological Egoism
berpandangan bahawa setiap ormg sentiasa didorong oleh tindakan untuk
kepentingan diri. lanya juga mendakwa bahawa manusia sentiasa melakukan
perkara-perkara yang dapat memuaskan hati mereka ataupun yang mempunyai
kepentingan peribadi. Teori ini menerangkan bahawa tidak kira apa alasan yang
diberikan oleh seseorang, individu sebenarnya bertindak sedemikian sematamata
untuk memenuhi hasrat peribadi. Sekiranya pandangan ini benar maka keseluruhan
prinsip etika adalah tidak berguna lagi.
(b) Egoisme Etikal
Ethical Egoism
menegaskan bahawa kita tidak harus mengabaikan secara mutlak kepentingan orang
lain tetapi kita patut mempertimbangkannya apabila tindakan itu secara langsung
akan membawa kebaikan kepada diri sendiri. Ethical Egoism adalah berbeza dengan
prinsip-prinsip moral seperti sentiasa bersikap jujur, amanah dan bercakap
benar. la kerana tindakan tersebut didorong oleh nilai-nilai luhur yang sedia
ada dalam diri manakala dalam konteks ethical egoism pula sesuatu tindakan
adalah didorong oleh kepentingan peribadi. Misalnya, seseorang individu yang memohon
pinjaman akan memaklumkan kepada pegawai bank tentang kesilapan pihak bank
bukan atas dasar tanggungjawab tetapi kerana beliau mempunyai kepentingan diri.
Teori Relativisme
Relativisme berasal
dari kata Latin, relativus, yang berarti nisbi atau relatif. Sejalan dengan
arti katanya, secara umum relativisme berpendapat bahwa perbedaan manusia,
budaya, etika, moral, agama, bukanlah perbedaan dalam hakikat, melainkan
perbedaan karena faktor-faktor di luarnya. Sebagai paham dan pandangan etis,
relativisme berpendapat bahwa yang baik dan yang jahat, yang benar dan yang
salah tergantung pada masing-masing orang dan budaya masyarakatnya. Ajaran
seperti ini dianut oleh Protagras, Pyrrho, dan pengikut-pengikutnya, maupun
oleh kaum Skeptik.
makna relativisme seperti
yang tertera dalam Ensiklopedi Britannica adalah doktrin bahwa ilmu
pengetahuan, kebenaran dan moralitas wujud dalam kaitannya dengan budaya,
masyarakat maupun konteks sejarah, dan semua hal tersebut tidak bersifat
mutlak. Lebih lanjut ensiklopedi ini menjelaskan bahwa dalam paham relativisme
apa yang dikatakan benar atau salah; baik atau buruk tidak bersifat mutlak,
tapi senantiasa berubah-ubah dan bersifat relatif tergantung pada individu,
lingkungan maupun kondisi sosial.
Konsep Deontology
Berasal dari bahasa
yunani Deon yang berarti kewajiban/ Sesuatu yang harus. Etika deontology ini lebih menekankan pada
kewajiban manusia untuk bertindak secara baik menurut teori ini tindakan baik
bukan berarti harus mndatangkan kebaikan namun berdasarkan baik pada dirinya
sendiri jikalau kita bisa katakana ini adalah mutlak harus dikerjakan tanpa
melihat berbagai sudut pandang. Konsep ini menyiratkan adanya perbedaan
kewajiban yang hadir bersamaan. Artinya ada sebuah persoalan yang kadang baik
dilihat dari satu sisi, namun juga terlihat buruk dari sudut pandang lain.
Pengertian Profesi
Profesi adalah kata
serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa
Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban
melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi juga sebagai
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi , kode etik , serta
proses sertifikasi dan lisensiyang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh
profesi adalah pada bidang hukum,kedokteran , keuangan, militer ,teknik
desainer, tenaga pendidik.
Seseorang yang
berkompeten di suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walau demikian,
istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran,
sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima
bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju
sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Kode Etik
Pengertian kode etik
dan tujuannya – Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai & juga aturan
profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar & baik
& apa yang tidak benar & tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan
perbuatan apa saja yang benar / salah, perbuatan apa yang harus dilakukan &
perbuatan apa yang harus dihindari. Atau secara singkatnya definisi kode etik
yaitu suatu pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis ketika melakukan suatu
kegiatan / suatu pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan / tata cara sebagai
pedoman berperilaku.
Tujuan kode etik yaitu
supaya profesional memberikan jasa yang sebaik-baiknya kepada para pemakai atau
para nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan dari yang
tidak profesional.
Prinsip Etika Profesi
Tuntutan profesional
sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing-masing profesi.
Kode etik itu berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu
profesi. Di sini akan dikemukakan empat prinsip etika profesi yang paling
kurang berlaku untuk semua profesi pada umumnya. Tentu saja prinsip-prinsip ini
sangat minimal sifatnya, karena prinsip-prinsip etika pada umumnya yang paling
berlaku bagi semua orang, juga berlaku bagi kaum profesional sejauh mereka
adalah manusia.
1. Pertama, prinsip
tanggung jawab. Tanggung jawab adalah satu prinsip pokok bagi kaum profesional,
orang yang profesional sudah dengan sendirinya berarti orang yang bertanggung
jawab. Pertama, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaannya dan
terhadap hasilnya. Maksudnya, orang yang profesional tidak hanya diharapkan
melainkan juga dari dalam dirinya sendiri menuntut dirinya untuk bekerja sebaik
mungkin dengan standar di atas rata-rata, dengan hasil yang maksimum dan dengan
moto yang terbaik. Ia bertanggung jawab menjalankan pekerjaannya sebaik mungkin
dan dengan hasil yang memuaskan dengan kata lain. Ia sendiri dapat
mempertanggungjawabkan tugas pekerjaannya itu berdasarkan tuntutan
profesionalitasnya baik terhadap orang lain yang terkait langsung dengan
profesinya maupun yang terhadap dirinya sendiri. Kedua, ia juga bertanggung
jawab atas dampak profesinya itu terhadap kehidupan dan kepentingan orang lain
khususnya kepentingan orang-orang yang dilayaninya. Pada tingkat dimana
profesinya itu membawa kerugian tertentu secara disengaja atau tidak disengaja,
ia harus bertanggung jawab atas hal tersebut, bentuknya bisa macam-macam.
Mengganti kerugian, pengakuan jujur dan tulus secara moral sebagai telah
melakukan kesalahan: mundur dari jabatannya dan sebagainya.
2. Prinsip kedua adalah
prinsip keadilan . Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional agar
dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak
tertentu, khususnya orang-orang yang dilayaninya dalam rangka profesinya
demikian pula. Prinsip ini menuntut agar dalam menjalankan profesinya orang
yang profesional tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap siapapun termasuk
orang yang mungkin tidak membayar jasa profesionalnya .prinsip “siapa yang
datang pertama mendapat pelayanan pertama” merupakan perwujudan sangat konkret
prinsip keadilan dalam arti yang seluas-luasnya .jadi, orang yang profesional
tidak boleh membeda-bedakan pelayanannya dan juga kadar dan mutu pelayanannya
itu jangan sampai terjadi bahwa mutu dan itensitas pelayanannya profesional
dikurangi kepada orang yang miskin hanya karena orang miskin itu tidak membayar
secara memadai. Hal ini dapat kita lihat dari beberapa kasus yang sering
terjadi di sebuah rumah sakit, yang mana rumah sakit tersebut seringkali
memprioritaskan pelayanan kepada orang yang dianggap mampu untuk membayar
seluruh biaya pengobatan, tetapi mereka melakukan hal sebaliknya kepada orang
miskin yang kurang mampu dalam membayar biaya pengobatan. Penyimpangan seperti
ini sangat tidak sesuai dengan etika profesi, profesional dan profesionalisme,
karena keprofesionalan ditujukan untuk kepentingan orang banyak (melayani
masyarakat) tanpa membedakan status atau tingkat kekayaan orang tersebut.
3. Prinsip ketiga adalah
prinsip otonomi. Ini lebih merupakan prinsip yang dituntut oleh kalangan
profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam
menjalankan profesinya. Sebenarnya ini merupakan kensekuensi dari hakikat
profesi itu sendiri. Karena, hanya kaum profesional ahli dan terampil dalam
bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam
pelaksanaan profesi tersebut. ini terutama ditujukan kepada pihak pemerintah.
Yaitu, bahwa pemerintah harus menghargai otonomi profesi yang bersangkutan dan
karena itu tidak boleh mencampuri urusan pelaksanaan profesi tersebut. Otonomi
ini juga penting agar kaum profesional itu bisa secara bebas mengembangkan
profesinya, bisa melakukan inovasi, dan kreasi tertentu yang kiranya berguna
bagi perkembangan profesi itu dan kepentingan masyarakat luas. Namun begitu
tetap saja seorang profesional harus diberikan rambu-rambu / peraturan yang
dibuat oleh pemerintah untuk membatasi / meminimalisir adanya pelanggaran yang
dilakukan terhadap etika profesi, dan tentu saja peraturan tersebut ditegakkan
oleh pemerintah tanpa campur tangan langsung terhadap profesi yang dikerjakan
oleh profesional tersebut.
Hanya saja otonomi ini
punya batas-batasnya juga. Pertama, prinsip otonomi dibatasi oleh tanggung
jawab dan komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi
tersebut serta (dampaknya pada) kepentingan masyarakat. Jadi, otonomi ini hanya
berlaku sejauh disertai dengan tanggung jawab profesional. Secara khusus,
dibatasi oleh tanggung jawab bahwa orang yang profesional itu, dalam
menjalankan profesinya secara otonom, tidak sampai akan merugikan hak dan
kewajiban pihak lain. Kedua, otonomi juga dibatasi dalam pengertian bahwa
kendati pemerintah di tempat pertama menghargai otonom kaum profesional,
pemerintah tetap menjaga, dan pada waktunya malah ikut campur tangan, agar
pelaksanaan profesi tertentu tidak sampai merugikan kepentingan umum. Jadi,
otonomi itu hanya berlaku sejauh tidak sampai merugikan kepentingan bersama.
Dengan kata lain, kaum profesional memang otonom dan bebas dalam menjalankan
tugas profesinya asalkan tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tetentu,
termasuk kepentingan umum. Sebaliknya, kalau hak dan kepentingan pihak tertentu
dilanggar, maka otonomi profesi tidak lagi berlaku dan karena itu pemerintah
wajib ikut campur tangan dengan menindak pihak yang merugikan pihak lain tadi.
Jadi campur tangan pemerintah disini hanya sebatas pembuatan dan penegakan
etika profesi saja agar tidak merugikan kepentingan umum dan tanpa mencampuri
profesi itu sendiri. Adapun kesimpangsiuran dalam hal campur tangan pemerintah
ini adalah dapat dimisalkan adanya oknum salah seorang pegawai departemen agama
pada profesi penghulu, yang misalnya saja untuk menikahkan sepasang pengantin
dia meminta bayaran jauh lebih besar daripada peraturan yang telah ditetapkan
oleh Pemerintah.
4. Prinsip integritas
moral. Berdasarkan hakikat dan ciri-ciri profesi di atas terlihat jelas bahwa
orang yang profesional adalah juga orang yang punya integritas pribadi atau
moral yang tinggi. Karena, ia mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga
keluhuran profesinya, nama baiknya dan juga kepentingan orang lain dan
masyarakat. Dengan demikian, sebenarnya prinsip ini merupakan tuntutan kaum
profesional atas dirinya sendiri bahwa dalam menjalankan tugas profesinya ia
tidak akan sampai merusak nama baiknya serta citra dan martabat profesinya.
Maka, ia sendiri akan menuntut dirinya sendiri untuk bertanggung jawab atas
profesinya serta tidak melecehkan nilai yang dijunjung tinggi dan diperjuangkan
profesinya. Karena itu, pertama, ia tidak akan mudah kalah dan menyerah pada
godaan atau bujukan apa pun untuk lari atau melakukan tindakan yang melanggar
niali uang dijunjung tinggi profesinya. Seorang hakim yang punya integritas moral
yang tinggi menuntut dirinya untuk tidak mudah kalah dan menyerah atas bujukan
apa pun untuk memutuskan perkara yang bertentangan dengan prinsip keadilan
sebagai nilai tertinggi yang diperjuangkan profesinya. Ia tidak akan mudah
menyerah terhadap bujukan uang, bahkan terhadap ancaman teror, fitnah,
kekuasaan dan semacamnya demi mempertahankan dan menegakkan keadilan. Kendati,
ia malah sebaliknya malu kalau bertindak tidak sesuai dengan niali-nilai moral,
khususnya nilai yang melekat pada dan diperjuangkan profesinya. Sikap malu ini
terutama diperlihatkan dengan mundur dari jabatan atau profesinya. Bahkan, ia
rela mati hanya demi memepertahankan kebenaran nilai yang dijunjungnya itu.
Dengan kata lain, prinsip integritas moral menunjukan bahwa orang tersebut
punya pendirian yang teguh, khususnya dalam memperjuangjan nilai yang dianut
profesinya. Biasanya hal ini (keteguhan pendirian) tidak bisa didapat secara
langsung oleh pelaku profesi (profesional), misalnya saja seorang yang baru
lulus dari fakultas kedokteran tidak akan langsung dapat menjalankan seluruh
profesi kedokterannya tersebut, melainkan dengan pengalaman (jam terbang)
dokter tersebut dalam melayani masyarakat.
8. PENGERTIAN BUDAYA
ORGANISASI DAN PERUSAHAAN, HUBUNGAN BUDAYA DAN ETIKA, KENDALA DALAM MEWUJUDKAN
KINERJA BISNIS ETIS
1. BUDAYA ORGANISASI
Budaya organisasi adalah sebuah sistem makna
bersama yang dianut oleh para anggota yang membedakan suatu organisasi dari
organisasi-organisasi lainnya. Sistem makna bersama ini adalah sekumpulan karakteristik
kunci yang dijunjung tinggi oleh organisasi. Penelitian menunjukkan bahwa ada
tujuh karakteristik utama yang secara keseluruhan, merupakan hakikat budaya
organisasi.
1. FUNGSI BUDAYA ORGANISASI
1. Sebagai penentu batas-batas perilaku dalam
arti menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, apa yang dipandang
baik atau tidak baik, menentukan yang benar dan yang salah.
2. Menumbuhkan jati diri suatu organisasi dan
para anggotanya.
3. Menumbuhkan komitmen sepada kepentingan bersama
di atas kepentingan individual atau kelompok sendiri.
4. Sebagai tali pengikat bagi seluruh anggota
organisasi.
5. Sebagai alat pengendali perilaku para
anggota organisasi yang bersangkutan.
1. PEDOMAN TINGKAH LAKU
Antara manusia dan
kebudayaan terjalin hubungan yang sangat erat, sebagaimana yang diungkapkan
oleh Dick Hartoko bahwa manusia menjadi manusia merupakan kebudayaan. Hampir
semua tindakan manusia itu merupakan kebudayaan. Hanya tindakan yang sifatnya
naluriah saja yang bukan merupakan kebudayaan, tetapi tindakan demikian
prosentasenya sangat kecil. Tindakan yang berupa kebudayaan tersebut dibiasakan
dengan cara belajar. Terdapat beberapa proses belajar kebudayaan yaitu proses
internalisasi, sosialisasi, dan enkulturasi.
1. Apresiasi Budaya
Istilah apresiasi
berasal dari bahasa inggris “apresiation” yang berarti
penghargaan,penilaian,pengertian. Bentuk itu berasal dari kata kerja ” ti
appreciate” yang berarti menghargai, menilai,mengerti dalam bahasa indonesia
menjadi mengapresiasi. Apresiasi budaya adalah kesanggupan untuk menerima dan
memberikan penghargaan, penilaian, pengertian terhadap hal-hal yang berkaitan
dengan budi dan akal manusia.
1. HUBUNGAN ETIKA DAN BUDAYA
Etika pada dasarnya
adalah standar atau moral yang menyangkut benar-salah, baik-buruk. Dalam
kerangka konsep etika bisnis terdapat pengertian tentang etika perusahaan,
etika kerja, dan etika perorangan, yang menyangkut hubungan-hubungan sosial
antara perusahaan, karyawan dan lingkungannya. Etika perusahaan menyangkut
hubungan perusahaan dan karyawan sebagai satu kesatuan dengan lingkungannya
(misalnya dengan perusahaan lain atau masyarakat setempat), etika kerja terkait
antara perusahaan dengan karyawannya, dan etika perorangan mengatur hubungan
antar karyawan.
1. PENGARUH ETIKA TERHADAP BUDAYA
Etika seseorang dan
etika bisnis adalah satu kasatuan yang terintegrasi sehingga tidak dapat
dipisahkan satu dengan yang lainnya, keduanya saling melengkapi dalam
mempengaruhi perilaku antar individu maupun kelompok, yang kemudian menjadi
perilaku organisasi yang akan berpengaruh terhadap budaya perusahaan. Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang
terinternalisasi dalam budayau perusahaan, maka akan berpotensi menjadi dasar
kekuatan perusahaan dan akhirnya akan berpotensi menjadi stimulus dalam
peningkatan kinerja karyawan.
Terdapat pengaruh yang
signifikan antara etika seseorang dariu tingkatan manajer terhadap tingkah laku
etis dalam pengambilan keputusan.
Kemampuan seorang profesional untuk dapat mengerti dan pekau terhadap
adanya masalah etika dalam profesinya sangat dipengaruhi oleh lingkungan,
sosial budaya, dan masyarakat dimana dia berada. Budaya perusahaan memberikan sumbangan yang
sangat berartiu terhadap perilaku etis. Perusahaan akan menjadi lebih baik jika
mereka membudayakan etika dalam lingkungan perusahaannya.
1. Kendala dalam Mewujudkan Kinerja Bisnis
yang Etis
Mentalitas para pelaku
bisnis, terutama top management yang secara moral rendah, sehingga berdampak
pada seluruh kinerja Bisnis. Perilaku perusahaan yang etis biasanya banyak
bergantung pada kinerja top management, karena kepatuhan pada aturan itu
berjenjang dari mulai atas ke tingkat bawah. Kendala dalam Mewujudkan Kinerja
Bisnis yang Etis, yaitu :
1. Faktor budaya masyarakat yang cenderung
memandang pekerjaan bisnis sebagai profesi yang penuh dengan tipu muslihat dan
keserakahan serta bekerja mencari untung.
2. Faktor sistem
politik dan sistem kekuasaan yang diterapkan oleh penguasa sehingga menciptakan
sistem ekonomi yang jauh dari nilai-nilai moral. Hal ini dapat terlihat dalam
bentuk KKN.
9. HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN STAKEHOULDER,
LINTAS BUDAYA DAN POLA HIDUP, AUDIT SOSIAL,
BENTUK STAKEHOLDER
Pengertian stakeholder
dalam konteks ini adalah tokoh – tokoh masyarakat baik formal maupun informal,
seperti pimpinan pemerintahan (lokal), tokoh agama, tokoh adat, pimpinan
organisasi social dan seseorang yang dianggap tokoh atau pimpinan yang diakui
dalam pranata social budaya atau suatu lembaga (institusi), baik yang bersifat
tradisional maupun modern.
§ Macam – macam Stakeholder.
Berdasarkan kekuatan, posisi
penting, dan pengaruh stakeholder terhadap suatu issu, stakeholder dapat
diketegorikan kedalam beberapa kelompok yaitu stakeholder primer, sekunder dan
stakeholder kunci.
· Stakeholder Utama (Primer)
Stakeholder utama
merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan
suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai penentu
utama dalam proses pengambilan keputusan.
· Stakeholder Pendukung (Sekunder)
Stakeholder pendukung
(sekunder) adalah stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan secara
langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki
kepedulian (concern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan
berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah.
· Stakeholder Kunci
Stakeholder kunci
merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal
pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif
sesuai levelnya, legislatif dan instansi. Stakeholder kunci untuk suatu
keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten.
Yang termasuk dalam
stakeholder kunci yaitu :
1. Pemerintah Kabupaten
2. DPR Kabupaten
3. Dinas yang membawahi langsung proyek yang
bersangkutan.
· Bentuk dari stakeholder bisa kita
padukan dengan Bentuk kemitraan dengan komite sekolah, dunia usaha, dan dunia
industri (DUPI) dan Industri Lainnya
Bentuk kemitraan yang
dapat dilakukan oleh tenaga kependidikan dengan stakeholder antara lain berupa
:
1. Kerjasama dalam penggalangan dana
pendidikan baik untuk kepentingan proses pembelajaran, pengadaan bahan bacaan
(buku), perbaikan mebeuler sekolah, alat administrasi sekolah, rehabilitasi
bengunan sekolah maupun peningkatan kualitas guru itu sendiri.
2. Kerjasama penyelenggaraan kegiatan pada
momen hari – hari besar nasional dan keagamaan.
3. Kerjasama dengan sponsor perusahaan dalam
rangka meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, seperti dengan perusahaan susu
atau makanan sehat bagi anak – anak sekolah, dan bentuk kemitraan lain yang
sesuai dengan kondisi setempat.
STEREOTYPE, PEJUDICE,
STIHMA SOSIAL
· Stereotype adalah generalisasi yang tidak
akurat yang didasarkan pada prejudice. Kita semua memegang stereotype terhadap
kelompok orang lain.
§ Contoh dari Stereotype , ketika kita sudah
beranggapan begitu pada suatu suku , maka kita tidak akan menempatkan dia pada
suatu posisi yang kita rasa gak cocok.
· Sedangkan Prejudice adalah attitude yang
bersifat bahaya dan didasarkan pada generalisasi yang tidak akurat terhadap
sekelompok orang berdasarkan warna kulit, agama,sex, umur , dll. Berbahaya
disini maksudnya attitude tersebut bersifat negative.
§ Contoh dari Prejudice misalnya kita
menganggap setiap orang pada suku tertentu itu malas, pelit , dan lain nya
· Stigma sosial adalah tidak diterimanya
seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang tersebut melawan
norma yang ada. Stigma sosial sering menyebabkan pengucilan seseorang ataupun
kelompok.
§ Contoh dari stigma social misalnya sejarah
stigma sosial dapat terjadi pada orang yang berbentuk fisik kurang atau cacat
mental, dan juga anak luar kawin, homoseksual atau pekerjaan yang merupakan
nasionalisasi pada agama atau etnis, seperti menjadi orang Yahudi atau orang
Afrika Amerika. Kriminalitas juga membawa adanya stigma sosial.
MENGAPA PERUSAHAAN
HARUS BERTANGGUNG JAWAB
Suatu organisasi,
khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk
tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya
adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam
segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan
lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan “pembangunan
berkelanjutan“, yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan
aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya
dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga
harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu,
baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. Dengan
pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap
tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi
dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku
kepentingannya.
KOMUNITAS INDONESIA DAN
ETIKA BISNIS
Dalam kehdupan
komunitas atau komunitas secara umum, mekanismne pengawasan terhadap tindakan
anggota-anggota komunitas biasanya berupa larangan-larangan dan sanksi-sanksi
sosial yang terimplementasi di dalam atura adat. Sehingga tam[pak bahwa
kebudayaanmenjadi sebuah pedoman bagi berjalannya sebuah proses kehidupan
komunitas atau komunitas. Tindaka karyawan berkenaan dengan perannya dalam
pranata sosial perusahaandapat menen tukan keberlangsungan aktivitas.
Kelompok komunitas yang
terarah yang dilakukan oleh sebuah organisasi untuk bekerjadengan auditor
sosial dalam mereview. Pemeriksaan sosial dan mengambil tempat dalam pertemuan
review.
Buku catatan sosial
;Diartikan oleh informasi yang rutin dikumpulkan selama setahun untuk mencatat
wujuddalam kaitannya pada pernyataan sasaran sosial.
Stakeholder ;Orang atau
kelompok yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh aktivitas organisasi atau
perusahaan.
Target ;Suatu tingkat
keinginan yang dicapai dan biasanya didasari pada perencanaan yang telahdisusun
sebelumnya.
Transparasi ;Sebuah
organisasi, dalam perhitungan yang terbuka dalam perhitungan sosial
bahwastakeholder mempunyai pemahaman yang baik tentang organisasinya dan
tingkah lakunyayang diwujudkan dan bagaimana hal tersebut dilaksanakan.
Triple bottom line
;Sebuah organisasi menciptakan laporan tahunan yang mencakup finansial,
lingkungan dangambaran sosial. Nilai (value)Kunci dari prinsip-prinsip yang
diatur oleh beroprasinya organisasi dan yang mempengaruhi jalannya organisasi
serta tingkah laku anggota-anggotanya.
Verifikasi ;Sebuah
proses dari audit sosial dimana orang auditor dan laporan auditnya dibuat panel
yangmenyertakan perhitungan sosial dan informasi yang didasari pada apa yang
akandilaksanakan dan pernyataan-pernytaan yang didasari pada kompotensi serta
data yangreliabel.
Pernyataan visi ;(sebagai
pernyataan misi) sebuah kalimat atau lebih kalimat yang secara jelas dan
nyatamembawa inti dari organisasi tentang kesiapan serta pengrtian yang mudah
diingat.
Kertas informasi ;
Auditing sosial mengecek bahwa kita sudah berada pada jalur yangbenar.Audit
sosial ;Adalah proses dimana sebuah organisasi dapat menaksir untuk keberadaan
sosialnya, laporan pada organisasi tersebut dan mningkatkan keberadaannya.
DAMPAK TANGGUNG JAWAB
SOSIAL PERUSAHAAN
Ke depan Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan, apabila dilaksanakan dengan benar, akan memberikan dampak
positif bagi perusahaan, lingkungan, termasuk sumber daya manusia, sumber daya
alam dan seluruh pemangku kepentingan dalam masyarakat. Perusahaan yang mampu
sebagai penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan memberikan peningkatan daya
beli masyarakat, yang secara langsung atau tidak, dapat mewujudkan pertumbuhan
lingkungan dan seterusnya. Mengingat kegiatan perusahaan itu sifatnya simultan,
maka keberadaan perusahaan yang taat lingkungan akan lebih bermakna.
Pada dasarnya setiap
kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam, pasti mengandung
nilai positif, baik bagi internal perusahaan maupun bagi eksternal perusahaan
dan pemangku kepentingan yang lain. Meskipun demikian nilai positif tersebut dapat
mendorong terjadinya tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan yang akhirnya
mempunyai nilai negatif, karena merugikan lingkungan, masyarakat sekitar atau
masyarakat lain yang lebih luas. Nilai negatif yang dimaksud adalah seberapa
jauh kegiatan perusahaan yang bersangkutan mempunyai potensi merugikan
lingkungan dan masyarakat. Atau seberapa luas perusahaan lingkungan terjadi
sebagai akibat langsung dari kegiatan perusahaan.
MEKANISME PENGAWASAN
TINGKAH LAKU
Mekanisme Pengawasan
Tingkah Laku Mekanisme dalam pengawasan terhadap para karyawan sebagai anggota
komunitas perusahaan dapat dilakukan berkenaan dengan kesesualan atau tidaknya
tingkah laku anggota tersebut denga budaya yang dijadikan pedoman korporasi
yang bersangkutan. Mekanisme pengawasan tersebut berbentuk audit sosal sebagai
kesimpulan darimonitoring dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya.
Pengawasan terhadap
tingkah laku dan peran karyawan pada dasarnya untukmenciptakan kinerja karyawan
itu sendiri yang mendukung sasaran dan tujuan dari proses berjalannya
perusahaan. Kinerja yang baik adalah ketika tindakan yang diwujudkan sebagai
peran yang sesuai dengan status dalam pranata yang ada dan sesuai dengan budaya
perusahaan yang bersangkutan.
Berkaitan dengan
pelkasanaan audit sosial, maka sebuah perusahaan atau organisasi harus jelas
terlebih dahulu tentang beberapa aktivitas yang harus dijalankan seperti ;
1. Aktivitas apa saja yang harus dilakukan
sebagai sebuah orgnisasai, dalam hal ini sasaran apa yang menjadi pokok dari
perusahaan yang harus dituju internal maupun ekstrnal (sasaran)
2. Bagaimana cara melakukan pencapaian dari
sasaran yang dituju tersebut sebagai rangkaian suatu tindakan (rencana
tindakan) yang mengacu pada suatu pola dan rencana yang sudah disusun
sebelumnya.
3. Bagaimana mengukur dan merekam pokok-pokok
yang harus dilakukan berkaitan dengan sasaran yang dituju, dalam hal ini
keluasan dari kegiatan yang dilakukan tersebut (indikator)
· Konsep Audit Sosial
Konsep- konsep yang
berkenaan dengan audit sosial yang telah dilakukan.
Social Enterprise
Partnership (SEP)
‘Audit sosial adalah
sebuah met ode yang dilakukan berkenaan dengan sebuah organisai (perusahaan,
lembga dan sebagainya), dalam merencanakan, mengatur dan mengukur aktivitas nn
finansial serta untuk memantau (memonitor) konsekuensi secara eksternal dan
internal sekaligus dari sebuah organisasi atau perusahaan yang bersifat
komersial’.
The New Economics
Foundation (NEF)
‘Audit sosial adalah
suatu proses dimana sebuah organisasi dapat menghitung untuk keadaan sosial,
laporan pada danmeningkatkan keadaan sosial tersebut. Audit sosial bertujuan
menilai dampak sosial yang ditimbulkan oleh organisasi dan tingkah laku anggota
– anggota yang beretika dari sebuah
organisasi dalam hubungannya dengan tujuan organisasi tersebut serta
hubungannya dengan keseluruhan stakeholderyang terkait dengannya’. Konsep ini
menggambarkan bahwa audit sosial lebih merupakan suatu penilaian dampak sosial
dari adanya program atau social impact assessment.
The Northern Ireland
Co-operative Development Agency (NICDA)
Audit sosial adalah
sebuah proses yang dapat dilakukan oleh sebuah organisasi dan agen – agennya
untuk menilai dan mewujudkan keuntungan sosial mereka, keuntungan komunitas dan
keuntungan lingkungan serta keterbatasannya. Sehingga audit sosial adalah
sebuah cara untuk mengukur keluasan dari sebuah organisasi untukdapat hidup
dalam berbagai nilai dan sasaran yang sudah disetujui untuk bekerja sama’
· Model dan keuntungan Audit social
Sebagai penilaian
perwujudan perusahaan dalam aktivitasnya di komunitas dan inidigambarkan oleh
sejauh obyek-obyek sosial yang diminati termasuk di dalamnya informasidan
opini, yang menyatkan keadaan perusahaan secara keseluruhan dan bagaimana
bentukdari perusahaan itu sendiri.
11. PERAN SISTEM
PENGATURAN GOOD GOVERNANCE
Pada masa kini istilah
pengaturan (governance) dan pengaturan yang baik (good governance) mulai
berkembang dan selalu digunakan dalam literatur mengenai pembangunan.
Seringkali konsep pembangunan tidak memperhatikan konsep keberlanjutan, melihat
faktor sumber daya alam dan lingkungan hanya ditentukan berdasarkan nilai
progresifnya. Realisasi dari konsep pemerintahaan yang bijaksana ‘good governance’ merupakan prasyarat untuk mendapatkan
keseimbangan yang efektif antara lingkungan dan pembangunan.
Prasyarat minimal untuk
mencapai good governance adalah adanya tranparansi, akuntabilitas, partisipasi,
pemberdayaan hukum, efektifitas dan efisiensi, dan keadilan. Dalam menjalankan
prinsip-prinsip good governance, terdapat tiga fokus bidang yang penting dan
saling terkait dengan ekonomi, politik dan administrasi. Bidang ekonomi
mencakup proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi tidak hanya kegitan
ekonomi dan faktor-faktor terkait lainnya, namun hal-hal lainnya menyangkut isu
keadilan, kemiskinan dan kualitas hidup.
Salah satu isu penting
tentang good governance yang menyatukan ketiga bidang tersebut adalah perlunya
di jalankan sistem pemerintah bottom-up. Di indonesia, sumber daya alam masih
menjadi prioritas dalam pemenuhan kebutuhan hidup dari para anggota
komunitasnya, sehingga dalam hal ini pengaturan yang berkaitan dengan
pengelolaan sumber daya alam menjadi prioritas dalam usaha pemenuhan kebutuhan
hidup.
Berkaitan dengan
penanganan lingkungan alam, dengan good governance diharapkan dapa tercipta
format politik yang dekokratis, karena hal ini merupakan prasyarat menuju
demokratisasi pengelolaan sumber daya alam di indonesia.
Konsep good governance
juga diharapkan akan melahirkan model alternatif pembangunan yang mampu
menggerakan partisipasi komunitas umum dan memberi jaminan bahwa prioritas di
bidang politik, ekonomi dan sosial yang dibuat berdasarkn musyawarah bersama.
A. DEFINISI PENGATURAN
Pengaturan (governance)
pada dasarnya sudah berjala dalam kehidupan manusia sebagai mahluk sosial, dan
juga manusia sebagai mahluk alam. Pengaturan adalah sebuah proses pengambil
keputusan dan proses yang oleh pengambil keputusan yang diimplementasikan, sebuah
analisis dari pengaturan memfokuskan pada pelaku formal dan informal yang
terlibat dalam pengambil keputusan dan mengimplementasikan keputusan yang telah
diambil dan struktur secara formal dan informal yang sudah tersusun dalam
sebuah tempat untuk segera dilaksanakan dan keputusan yang diimplementasikan.
Pemerintah adalah salah satu pelaku dalam pengaturan, pelaku lainnya terkait
dalam pengaturan yang tergantung pada tingkatan pemerintah yang kita
diskusikan. Sama halnya dengan struktur pemerintahan formal sebagai salah
satunya yang keputusan tersebut muncul dan diimplementasikan, pada tingkat
nasional, struktur pengambilan keputusan informal, seperti “kitchen cabinet”
atau penasehat informal akan tetapi eksis.
B. KARAKTERISTIK GOOD
GOVERNANCE
Secara global,
dibutuhkan apresiasi bahwa konsep good
governance lebih luas pengertiannya dari sekedar dari sebuah aturan yang
berkaitan dengan administrasi dalam istilah yang konvensional. Good governance,
mempunyai lebih banyak kaitannya dengan dasar-dasar etika dari pengaturan atau
satu sistem pengaturan dan harus dilakukan evaluasi melalui acuan-acuan atau
referensi yang mengacu pada kekhususan norma- norma dan sasaran yang
mendasarinya. Good govrnance, sebagau konsep sangat mudah diadaptasikan kepada
bagian-bagian komunitas seperti pemerintah, legislatif, judikatif, media massa,
privat sektor, lembaga-lembaga, lembaga-lembaga swadaya komunitas (NGO).
Pengaturan yang baik (Good governance) mempunyai 8 karakteristik yang saling
mempengaruhi satu dengan lainnya yang mengarah pada kepentingan umum.
1. Partisipasi
Partisipasi dalam
rangka good governance dapat diibaratkan keterkaitan aktif oleh kedua belah
pihak, contoh kerjasama baik laki-laki maupun perempuan adalah kunci dari good
governance.
Partisipasi dalam
pemerintah dapat diwujudkan melalui:
· Partisipasi dari keuntungan yang
didapat dari proyek dan kelompok-kelompok yang terpengaruh serta dapat
mempengaruhi aktivitas berjalannya sebuah proyek.
· Meningkatkan hubungan antara publik
dan sektor swasta, khususnya hubungan sosial ekonomi yang bersifat
menguntungkan semua pihak.
· Memberdayakan pemerintah lokal dengan
kepemilikan proyek daerah, ini terkait dengan model-model otonomi daerah yang
secara umum dikuasai oleh kebudayaan sukubangsa yang mendominsi wilayah
tertentu.
· Menggunakan lembaga swadaya komunitas
sebagai kendaraan atau alat untuk memobilisasi dan meraih keuntungan proyek dan
juga lembaga-lembaga sosial komunitas yang sudah tumbuh di komunitas itu
sendiri yang di dasari pada komunitas setempat (Community Based Organization).
2. Aturan Hukum
Aturan hukum mengacu
pada keberadaan hukum, regulasi dan kebijakan untuk mengatur komunitas dan
keadilan penerapan yang konsisten.
Kepentingan dari sistem
dasar aturan untuk perkembangan ekonomi sangat rumit dan membingungkan.
Kesemuanya itu merupakan sebuah komponen yang penting dari lingkungan di dalam
pelaku perencana ekonomi dan menerapkan keputusan penanaman modal. Sebagai
kelanjutannya adalah secara kerangka, membantu menjamin resiko bisnis dapat
dinilai dan diramalkan secara rasional, transaksi biaya rendah dan campur
tangan pemerintah dapat diminimalisasikan, mereka harus dapat terlibat secara
dukungan untuk mengatasi resiko pertumbuhan dari pembangunan.
3. Transaksi
Transparansi mempunyai
arti bahwa keputusan diambil dan dilakukan melalui aturan yang diikuti secara
benar dan sangat terbuka pada hal-hal yang memang harus bersifat terbuka.
Pengertian keterbukaan
ini juga berarti bahwa informasi cukup disediakan oleh yang berwenag dan bahwa
informasi ini disediakan sangat mudah diperoleh dengan aturan yang sangat
sederhana dan mudah dimengerti ole semua anggota komuitas. Transparansi mengacu
pada ketersediaan dari informasi untuk komunitas umum dan penjelasan tentang
aturan-aturan pemerintah, regulasi, dan keputusan. Transparansi di pihak
pemerintah dan penerapan kebijakan publik diturunkan ketidakpentingannya dan
dapat membantu penurunan tingkat aktivitas korupsi pada pegawai-pegawai
pemerintah.
4. Responsif
Dalam konteks ini good
governance memberikan sifat cepat tanggap terhadap masalah hubungan sosial
antar stakeholder dan juga intern perusahaan atau organisasi.
Responsif menjadi tolok
ukur terakomodasikannya kepentingan dan masalah-masalah yang dialami oleh komunitas-komunitas
yang terkait. Mempertahankan sifat responsif dari suatu pengaturan dilakukan
beberapa aktivitas yang mengikutinya, seperti adanya sistem sosialisai nilai
yang sering dilakukan, pemeriksaan sosial (monitoring dan evaluasi serta audit
sosial).
5. Berorientasi Konsensus
Terhadap beberapa
pelaku dari beberapa sudut pandangdiberikan oleh komunitas. Good governance
sebagai mediator dalam beberapa kepentingan yang ada dalam komunitas untuk
mendapatkan sebuah kepentingan yang paling baik sebagai gambaran kepentingan
komunitas secara keseluruhan dan bagaimana mencapai kepentingan tersebut.
Good governance pada
dasarnya menggabungkan beberapa kepentingan dari beberapa kelompok sosial dalam
satu sistem yang bersifat adil dan tidak memihak, kaloupun ada kepemihakan
adalah pada etika dari hubungan sosial antar komunitas atau pihak yang saling
berhubungan sosial.
Berkaitan dengan
kondisi komunitas indonesia, maka orientasi konsensus ini menjadi sangat
penting, dalam arti pengaturan harus dapat menjangkau segala kepentingan dan
sifat-sifat komunitas-komunitas yang nyata-nyata berbeda satu sama lain.
6. Adil dan Bersifat Umum
Sifat adil dan bersifat
umum ini tentunya berlandaskan pada etika yang dianut secara bersama sebagai
sebuah komunitas yang besar, bukan berdasarkan pada salah satu kelompok sosial
tentunya.
Sifat adil dan umum
berarti mengacu pada moralitas yang seimbang, dan ini hanya dapat diperoleh
ketika menggunakan proses good governance dalam hubungan sosial antara satu
kelompok sosial dengan kelompok sosial lainnya.
Sebagai komunitas yang
majemuk, indonesia akan senantiasa bersandarkan pada sifat-sifat ini, dan untuk
itu kepekaan dalam perkembangan sosial budaya serta politik dan ekonomi dari
suatu prose pengaturan akan menjadi faktor yang utama.
7. Efektif dan Efisien
Konsep efisiensi dalam
konteks good governance artinya mencakup keberlanjutan pemanfaatan sumber daya
alam dan sekaligus melindungi lingkungan.
Dengan sistem yang
dapat mengolah sesuatu yang tidak berguna bagi sebuah elemen akan tetapi
berguna bagi elemen lainnya dan sistem ini berjalan dengan baik tentunya dapat
dikatakan sistem tersebut sebagai sistem yang efisien.
8. Pertanggung jawaban
Pertanggungjawaban
adalah kunci dari good governance.
Pegawai publik harus dapat
menjawab setiap pertanyaan publik sebagai bentuk tingkah laku pemerintah dan
dapat merespon pertanyaan publik pada muatan otorias yang merka peroleh dan
yang mereka punya.
C. COMMISSION ON HUMAN
RIGHTS
Dalam konteks
menyamakan dasar bagi persepsi bangsa-bangsa yang berbeda maka dibentuk sebuah
rangkaian bentuk-bentuk sebuah pengaturan yang baik yang selalu dianalisis
ketepatannya untuk setiap bangsa di dunia dalam rangka saling berhubungan satu
dengan lainnya. Konsep dari good governance sudah diklarifikasi oleh kegiatan
dari Commisionon Human Rights, pada resolution 2000/64 komisi ini
mengidentisifikasi atribut kinci dari good governance sebagai:
1. Transparansi
2. Tanggung jawab
3. Akuntabilitas
4. Partisipasi
5. Responsif (pada kebutuhan komunitas)
Dalam Deklarasi
Millenium, yang diadopsi oleh konsensus, anggota dari perserikatan
Bangsa-bangsa menghasilkan kesepakatan untuk menciptakan pengelolaan
lingkungan- pada nasional dan tingkat global – yang saling mendukung bagi pengembangan
komunitas khususnya kesejahteraan sosial dan menurunkan tingkat kemiskinan.
D. KAITAN GOOD
GOVERNANCE DENGAN ETIKA BISNIS
Kode Etik dalam tingkah
laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)”
merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode
etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan
praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan
atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya
perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan
akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi
peraturan yang ada. Pelanggaran atas Kode Etik dapat termasuk kategori
pelanggaran hukum.
Beberapa nilai-nilai etika
perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung
jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif
seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik
tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan
perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action).
Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan
& pimpinan perusahaan, antara lain masalah :
1. Informasi rahasia
Dalam informasi
rahasia, seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai
perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain
yang tidak berhak. Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan
yang baik dengan pemegang saham (share holder), atas dasar integritas
(kejujuran) dan transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan
informasi rahasia.
Selain itu dapat
terjaga keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan
kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan
masyarakat pada umumnya.
2. Benturan Kepentingan
(Conflict of interest)
Seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan
kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan
kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki,
secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil
suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif,
bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan.
Beberapa kode etik yang
perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain
menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu
benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang
merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan kepentingan harus segera
melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail kepada pimpinannya (atasannya)
yang lebih tinggi.
Setiap karyawan &
pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu
dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku di
perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan
Hubungan Kerja).
Untuk melakukan
pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan semacam
audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang independent, misalnya
Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi
yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar
kode etik. Akhirnya diharpkan para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhi
Code of Corporate & Business Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan
sebagai penerapan GCG.
MEMBAHAS KASUS YANG ADA
DIDALAM LITERATURE ATAU DARI MEDIA LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN MATERI
Masalah Korupsi dalam taraf Internasional
Korupsi dalam bisnis
tentu tidak hanya terjadi pada taraf internasional, namun perhatian yang diberikan
kepada masalah korupsi dalam literatur etika bisnis terutama diarahkan kepada
konteks internasional.
Skandal Suap Leockheed
Lockheed adalah
produsen pesawat terbang Amerika Serikat yang melakukan suap ke berbagai Negara
dengan tujuan agar produknya dapat di pasarkan, lalu terbulaka kasus ini dan
dimuat diberbagai media massa yang menimbulkan reaksi cukub hebat.
Lockheed merasa
keberatan dengan Undang-undang anti suap di Amerika. Terdapat dua keberatan
yang sering ditemukan yaitu :
1. Undang-undang ini mempraktekkan
semacam imprealisme etis.
2. Undang-undang ini merugikan bisnis
Amerika, karena melemahkan daya saingnya.
Mengapa pemakaian uang
suap bertentangan dengan etika?
Ada beberapa alasan
mengapa mengetahui pemakaian uang suap bertentangn dengan etika.
1. Bahwa praktek suap itu melanggar etika
pasar. Denagan adanya praktek suap,daya – daya pasar dilumpuhkan dan para
pesaing yang sedikit pun dapat mempengaruhi proses penjualan.
2. Bahwa orang yang tidak berhak,
mendapat imbalan juga.
3. Banyak kasus lain di mana uang suap
diberikan dalam keadaan kelangkaan. Pembagian barang langka dengan menempuh
praktek suap mengakibatkan bahwa barang itu diterima oleh orang yng tidak
berhak menerimanya, sedangkan orang lain yang berhak tidak kebagian.
4. Bahwa praktek suap mengundang untuk
melakukan perbuatan tidak etis dan ilegal lainnya. Baik perusahaan yang memberi
uang suap maupun orang atau instansi yang menerimanya tidak bisa membukukkan
uang suap itu seperti mestinya.
Internasionalisasi
bisnis yang semakin mencolok sekarang ini menampilkan juga aspek etis yang
baru. Tidak mengherankan jika terutama tahun-tahun terakhir ini diberi
perhatian khusus kepada aspek-aspek etis dalam bisnis internasional. Dalam bab
ini kita akan membahas beberapa masalah moral yang khusus berkaitan dengan
bisnis pada taraf internasional.
CONTOH KASUS ETIKA
BISNIS INTERNASIONAL INDOMIE DI TAIWAN
Akhir-akhir ini makin
banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama
menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan
luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam
pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk
berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan
terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi
pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi
persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang
ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah
dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang
mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan
pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang
terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid
(asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat
kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk
menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga
untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie. Kasus Indomie kini
mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM
Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait
produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX
DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR,
Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan
tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang
mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam
produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas,
seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie
yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan
pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya
ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik
sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah
juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie
ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga
berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia
yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi,
lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar
nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per
kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain
kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa
mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius
Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional
tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan
merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya
untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara
berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
SUMBER – SUMBER
http://agisafnadhila.blogspot.co.id/2016/06/definisi-etika-dan-bisnis-sebagai.html?m=1
Budi Untung, 2012.
Hukum dan Etika Bisnis. Yogyakarta: Penerbit CV Andi Offset.
Muslich, 1998. Etika
Bisnis: Pendekatan Substantif dan Fungsional. Yogyakarta: Penerbit Ekonisia.
http://danisapujiati94.blogspot.com/2015/10/model-etika-dalam-bisnis-sumber-nilai.html?m=1
https://ekanurdianaa.wordpress.com/2015/10/19/norma-dan-etika-dalam-pemasaran-produksi-manajemen-sumber-daya-manusia-dan-finansial/
https://sitinovianti.wordpress.com/2015/12/31/jenis-pasar-latar-belakang-monopoli-etika-dalam-pasar-kompetitif/
http://putfatma.blogspot.co.id/2015/11/perspektif-etika-bisnis-dalam-ajaran.html?m=1
https://hakimfajrurachman.wordpress.com/2015/11/16/pengertian-budaya-organisasi-dan-perusahaan-hubungan-budaya-dan-etika-kendala-dalam-mewujudkan-kinerja-bisnis-etis/
http://ikamayangsari.blogspot.co.id/2015/11/hubungan-perusahaan-dengan-stakeholder.html?m=1
https://stevamartha.wordpress.com/2015/12/15/peran-sistem-pengaturan-good-governance/
http://yesica-adicondro.blogspot.co.id/2013/04/etika-dalam-bisnis-internasional.html
TUGAS 2 :
Assalamualaikum. Wr. Wb
Pertama, apasih etika
bisnis itu ? Untuk apasih etika bisnis di pelajari ?
Etika menurut saya itu
merupakan suatu aturan yang tidak boleh di langgar oleh seseorang dan biasanya
etika itu berlaku di kalangan masyarakat. Pasti kalian pernah mendengar ada
yang berkata seperti ini “Kenapa si kamu ? Gak sopan banget. Gatau etika ya?!”
Nah orang tersebut pasti sudah melanggar suatu aturan di kalangan masyarakat
sehingga membuat orang lain merasa terganggu.
Lalu apasih bisnis itu
?
Pengertian bisnis yang
saya baca di Wikipedia adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa
kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba.
Mari kita beri
kesimpulan. Jadi, kalo menurut saya pengertian etika bisnis dari penjelasan di
atas adalah suatu aturan yang berlaku di suatu organisasi yang menjual barang
atau jasa kepada konsumen untuk mendapatkan laba.
Dalam kegiatan jual
beli barang dan jasa pasti ada aturan tertentu dalam pengambilan keputusan dan
mengoperasikan bisnis tersebut. Tidak mungkin dong suatu perusahaan melalukan
mengejar keuntungan untuk kepentingan pribadi. Bisa kita contohkan yaitu
perusahaan Travel Haji dan Umroh yang menipu ratusan orang jamaah umrohnya.
Perusahaan tersebut sudah melanggar prinsip etika bisnis yaitu prinsip
kejujuran. Perusahaan tersebut tidak jujur dalam menjalankan bisnisnya. Si
pemilik perusahaan menipu konsumennya dengan cara memakai uang konsumen untuk
kepentingan pribadi dan si konsumen tidak mendapatkan haknya (umroh ye
maksudnye). Kan kasian dong kalo udah begini nasipnye. Uang lenyap berangkat
umroh kaga. Uang yang di kumpulin bertahun-tahun buat ibadah ke rumah Allah
ehhhh uangnya ditilep (taukan tilep itu apa?wkwk) sama si pemilik perusahan.
KENAPA HARUS
MEMPELAJARI ETIKA BISNIS ???
Etika bisnis
mengajarkan kita tentang kejujuran dalam berbisnis (sebenarnya masih banyak sih
prinsip lain, kalo mau tau lebih lengkap liat post saya sebelumnya aja yaaaaa).
Nah lanjut nih yeeee, kamu mau kan jika suatu hari nanti jadi pengusaha sukses
dan terkenal? Jujur lah dalam berbisnis. InshaAllah, Allah meridhoi perusahaan
kamu (oiya jangan sampe kalo udah sukses lupa sama perintah Allah yaitu zakat).
Adapun yang lainnya
yaitu prinsip bertanggung jawab. Sebagai seorang pengusahan kita harus bertanggung
jawab atas perusahaan/usaha tersebut dan juga bertanggung jawab kepada karyawan
kita. Jangan sampe karyawan yang bekerja di perusahaan/usaha kita merasa
seperti pekerja Romusha. Berilah hak mereka (si karyawan lohya maksudnya).
Jangan sampe mereka mengundurkan diri dan membuat nama perusahaan menjadi
jelek.
Terakhir nih ya, saya
udah gatau harus berkata apa-apa lagi.
Jadilah orang yang
beretika mulai dari perilaku dan perkataan. Entah itu dalam lingkungan
masyarakat maupun lingkungan bisnis. Sama yang terakhir, Sholat lima waktunya
jangan ada yang tertinggal. Sebab orang baik adalah orang yang beretika dan
beriman.
Wassalamualaikum. Wr.
Wb
Comments
Post a Comment